Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Gresik Selatan Larang Kampanye di Masjid

Warga Gresik Selatan Larang Kampanye di Masjid



Berita Baru, Gresik – Masyarakat Gresik Selatan kompak memasang spanduk bertuliskan “Warga Menolak Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Ibadah Kami Bukan Tempat Berpolitik” di sejumlah masjid di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang. Hal ini dilakukan warga sebagai bentuk antisipasi terhadap kampanye di rumah ibadah.

“Spanduk ini kita pasang sebagai antisipasi warga terhadap segala bentuk kampanye di tempat ibadah, kita ingin menjaga tempat ibadah kita,” kata Joko, salah satu warga Kecamatan Benjeng.

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran politik masyarakat sudah sangat tinggi. Oleh karena itu, warga bisa membedakan mana yang benar-benar tausiyah dan yang berpotensi kampanye.

“Kesadaran warga sudah sangat tinggi, dan bisa membedakan mana yang benar-benar tausiyah dan mana yang berpotensi kampanye,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Moh Arief syaifullah, warga asal Kecamatan Balongpanggang ini mengaku, warga tidak ada maksud melarang siapapun untuk bertausiyah. Hanya saja, pemasangan spanduk lebih pada sikap antisipasi warga dimomentum politik Pilkada saai ini, sekaligus warga ingin menjaga tempat ibadah dari potensi segal bentuk kampanye.

“Karena sekarang musim pilkada, kami ingin menjaga tempat ibadah kami dari segala bentuk kampanye politik, silahkan bertausiyah asal tidak membahas politik apalagi paslon yang hadir, karena itu nanti akan berpengaruh pada pembahasan politik,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Nadhori selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Gresik menuturkan, secara prinsip pihaknya tidak melarang paslon untuk melakukan pengajian, taushiyah, berjamaah maupun kegiatan ibadah yang lain di masjid ataupun musholla. Bawaslu melarang kegiatan kampanye ditempat ibadah, karena itu jelas-jelas melanggar aturan.

“Kalau kampanye itu diduga berpotensi melanggar, maka dilakukan pencegahan, karena pengawasan dan pencegahan sudah menjadi wewenang kami, dan sesuai aturan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye, seperti menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadhori mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh warga Gresik Selatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye ditempat ibadah dengan memasang spanduk berisi himbauan larangan berkampanye di masjid-masjid.

“Kami sangat apresiasi, dan upaya itu membuktikan bahwa kesadaran politik masyarakat sudah tinggi,” tandasnya.

Senada, Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi menegaskan, pihak Bawaslu telah beberapa kali memberikan himbahuan kepada semua Takmir, Kepala sekolah, bahkan Rumah Sakit terkait larangan berkampanye.

“Kita sudah membuat himbauan kepada semua Takmir, Kepala sekolah, bahkan Rumah Sakit terkait larangan berkampanye ditempat itu. Kalau ada pengurus masjid atau masyarakat membuat himbauan seperti itu artinya banyak orang-orang sadar terkait tempat ibadah tidak boleh dibuat kampanye, silahkan calon ke masjid melaksanakan kewajibannya, asalkan tidak berkampanye,” tegasnya.

Untuk diketahui, larangan kampanye ditempat ibadah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Jika para calon kepala daerah atau tim sukses melanggar maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan.

Bahkan paslon yang melakukan pelanggaran bisa dikenai penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.