Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wali Kota Ambon Nonaktif Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Wali Kota Ambon Nonaktif Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapessy), tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (4/7).

KPK menduga Richard secara dengan sengaja menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Ali berharap agar masyarakat yang mengetahui ataupun memiliki data terkait aset-aset dalam perkara ini dapat menyampaikan informasi tersebut kepada tim penyidik KPK.

“Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Ambon.

Selain Richard, KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK sudah mengamankan dokumen dengan catatan tangan berkode khusus terkait persetujuan izin dimaksud. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan dalam rangka melengkapi berkas perkara.