Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah
Konferensi pers KPK (foto: Antara)

Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah



Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak diringkus KPK  terkait kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

“Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya. khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” ujar Sahat Tua Simanjuntak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022)

Politikus Partai Golkar ini tidak menjawab ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan uang suap Rp5 miliar berikut penggunaannya.

“Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar,” ucap Sahat.

KPK jugamenetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Selain Sahat, tiga orang lainnya ialah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12) malam. Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.