Wahid Foundation Jajaki Kerjasama Penguatan Perlindungan Perempuan di Desa
Berita Baru, Jakarta – Wahid Foundation akan jajaki kerjasama penguatan perlindungan perempuan di tingkat desa dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) di Kabupaten Klaten, Kota Batu, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Sumenep.
Hal itu terjadi setelah Wahid Foundation melakukan audiensi dan exchange bersama perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) Desa Damai di empat kabupaten/kota ke kantor DP3AP2KB di 4 kota/kabupaten untuk berbagi pengalaman tentang mekanisme berbasis masyarakat untuk perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dan tukar informasi dengan mekanisme peradilan formal pada Senin dan Selasa, (15-16/11).
Penjajakan kerjasama tersebut akan dilakukan seiring munculnya respons positif dari dinas terkait di 4 kota/kabupaten tersebut tentang inisiasi dari masyarakat desa yang selama ini didampingi Wahid Foundation dalam Program Desa Damai yang telah membentuk mekanisme perlindungan perempuan dan anak berbasis komunitas dari kekerasan berbasis gender (KBG).
Salah satunya adalah Sri Endah R, Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan DP3AKB Kabupaten Sumenep yang turut mengapresiasi inisiasi masyarakat Desa Payudan Dundang, Guluk-Guluk, dan Prancak yang telah membuat dan menjalankan mekanisme perlindungan perempuan dan anak berbasis komunitas dari kekerasan berbasis gender (KBG). Ke depan, Ia bersama jajarannya akan melakukan kerjasama dan memprioritaskan ketiga desa tersebut untuk pelatihan penanganan mekanisme peradilan formal tentang perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender.
“Terkait dengan penanganan kasus di 3 desa ini yang sudah berjalan, alhamdulillah, saya perhatikan, mereka tidak menunggu kami dari kabupaten. Mungkin nanti akan ada kerjasama atau MOU, kami sangat apresiasi terhadap itu. Intinya kami akan melakukan pelatihan pada tahun 2022, diprioritaskan di 3 desa ini, karena sudah berjalan sebelum kami minta, tetapi masyarakat sudah membentuk lebih awal, karena itu bentuk kepedulian dari masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, di antara poin penting dari rencana penjajakan kerjasama yang akan dilakukan adalah menjadikan mekanisme yang telah dibuat oleh masyarakat desa sebagai klinik pertama penanganan kasus KBG di tingkat desa sebelum dilakukan penanganan khusus oleh dinas pelayanan hukum formal.
Diketahui, ada 11 desa di 4 kota/kabupaten tersebut selama ini telah didampingi oleh Wahid Foundation dengan pendampingan berupa pembentukan Pokja Desa Damai, pelatihan hukum legal formal tentang perlindungan perempuan dan anak sampai pendampingan pembentukan mekanisme berbasis komunitas untuk perlindungan perempuan dan anak.
“kami telah melakukan pendampingan kepada desa-desa tersebut sejak tahun 2017 melalui Program Desa Damai yang kami inisiasi dalam rangka mengimplementasikan RANP3AKS di tingkat akar rumput. Hal ini kami lakukan untuk membantu pemerintah dan juga untuk melakukan penguatan kapasitas masyarakat untuk perlindungan perempuan dan anak di desa,” Kata Visna Vulovik, Program Manager Wahid Foundation sekaligus Team Leader Program Desa Damai yang turut menemani audiensi dan exchange Desa Damai ke Kantor DP3AKB Kabupaten Sumenep.
Kemudian, kerjasama yang juga akan dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Kelompok Kerja Desa Damai (Pokja) dalam Penanganan Masalah Perempuan dan Anak untuk membantu Bagian Pengaduan Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam memberikan layanan lanjutan kepada perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
Selain akan melalukan kerjasama dengan DP3AP2KB di 4 Kota/Kabupaten, Wahid Foundation juga akan melakukan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang. Rencananya, kerjasama tersebut akan dilakukan berupa pendampingan hukum dalam penanganan kekerasan berbasis gender di desa damai di Kabupaten Malang.