Vonis KPU Tunda Pemilu, Jeirry Sumampow: Putusan PN Jakpus Berlebihan!
Berita Baru, Jakarta – Komite Pemilih Indonesia dan Komunitas Pemilu Bersih menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari berlebihan.
“Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan,” kata Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (3/2)
“Juga substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD, bertentangan dengan konstitusi kita, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun,” sambungnya.
Jeirry menyayangkan PN Jakpus mengeluarkan vonis tersebut. Sebab putusan tersebut jika diikuti akan mengacaukan tahapan Pemilu 2024 di Indonesia. Baginya, KPU harus melawannya dengan melakukan banding.
“Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu. Putusan ini kalau diikuti tentu akan mengacaukan tahapan Pemilu kita. Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding,” katanya.
“Dalam kasus ini, semestinya, jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Atau bisa juga KPU yang diberikan sanksinya,” tambah Jeirry.
Bagi Koordinator Komunitas Pemilu Bersih itu putusan PN Jakpus itu tidak konsisten dan logikanya bertentangan antara masalah yang ada dengan hasil putusan yang ditetapkan.
“Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Disamping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi,” pungkasnya.