Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito

Vonis DKPP Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran sebagai Cawapres



Berita Baru, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta komisioner lainnya tidak memiliki dampak terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Heddy Lugito menjelaskan bahwa vonis yang telah dijatuhkan terkait pelanggaran etik terhadap Hasyim Asy’ari dan lainnya tidak memiliki kaitan dengan status Gibran sebagai peserta pemilu.

“Dalam putusan DKPP ini, tidak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Heddy Lugito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Heddy Lugito menekankan bahwa keputusan DKPP bersifat spesifik dan tidak bersifat akumulatif. Oleh karena itu, kasus pelanggaran etik yang menimpa Ketua KPU ini dianggap berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. “Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” ungkapnya.

Sebelumnya, DKPP memberikan vonis terhadap Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024. Meskipun Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir, Heddy Lugito menegaskan bahwa vonis tersebut tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.