Viral, Bupati Banyumas: Sebelum KPK OTT, Dipanggil Dulu
Berita Baru, Jakarta – Bupati Banyumas, Achmad Husein, belum lama ini mendapat banyak sorotan setelah video dirinya yang menyampaikan permintaan soal kepala daerah yang kena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Husein memberikan pernyataan saat tengah menjadi pembicara di sebuah acara. Ia menyebut bahwa apabila KPK menemukan kepala daerah yang membuat kesalahan tidak langsung di OTT melainkan memanggilnya terlebih dahulu.
“Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak,” kata Husein dalam cuplikan video.
Setelah mendapa banyak respons, Husein angkat bicara. Menurutnya, cuplikan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan ranah penindakan.
“Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah,” ujar Husein, mengutip Antara, Minggu 14 November 2021 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dia kemudian menegaskan terkait video dirinya yang berdurasi 24 detik itu, perlu diberikan klarifikasi apa pun ke media. “Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi,” kata Husein.
Ia juga menyampaikan, pernyataan dirinya itu dilatarbelakangi karena dengan di lakukannya-OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik. Selain itu, lanjut dia, kepala daerah yang di-OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja, sehingga diteruskan.
Husein mengatakan, jika dilihat, kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi.
“Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara. Kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa,” terang Husein.
Husein pun kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut dia sampaikan dalam ranah diskusi pencegahan, bukan penindakan, dan cuplikan videonya tidak lengkap.
“Tapi kalau mau OTT nggih monggo, sebab kalau KPK berkehendak, bisa jadi 90 persen akan kena semua, walau kecil pasti bupati ada masalahnya. Cari saja salahnya dari begitu banyak tanggung jawab yang diembannya, mulai dari Presiden sampai dengan kepala desa pasti akan ditemukan salahnya walau kadarnya berbeda-beda,” jelas dia.