Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BLBI
Penguasaan fisik aset properti oleh Satgas BLBI berupa tanah dan bangunan eks BLBI di Jawa Barat, Rabu (17/5). (Satgas BLBI)

Utang Obligor BLBI Capai Rp110,4 Triliun, Aset Kredit Mendominasi



Berita Baru, Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengungkapkan bahwa jumlah utang obligor BLBI mencapai Rp110,4 triliun.

Dari jumlah tersebut, aset kredit merupakan bagian terbesar dengan nilai Rp101,812 triliun.

“Komponen terbesar dalam hal ini adalah aset kredit yang membutuhkan penagihan berkelanjutan sebesar Rp101 triliun,” ungkap Rionald Silaban saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada hari Selasa (13/6) dikutip dari Detik.

Rincian aset kredit tersebut terdiri dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp82,944 triliun, piutang pada Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp10,035 triliun, dan eks Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) senilai Rp8,833 triliun.

Selain itu, terdapat aset berupa properti dengan nilai Rp8,061 triliun, Surat Berharga senilai Rp489,4 miliar, Aset Saham senilai Rp77,9 miliar, Aset Inventaris senilai Rp8,5 miliar, dan Aset Nostro senilai Rp5,3 miliar.

Satgas BLBI juga mencatat perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp30,66 triliun.

“Saak ini, uang tunai yang ada mencapai Rp1,1 triliun, serta terdapat barang jaminan atau harta kekayaan lainnya yang tidak termasuk dalam barang jaminan senilai sekitar Rp14,7 triliun,” tambahnya.

Selain itu, terdapat penguasaan aset properti senilai Rp9,2 triliun, penetapan status penggunaan dan hibah pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebesar Rp3 triliun, dan PMN Non Tunai senilai Rp2,49 triliun.

“Kemudian, terdapat penguasaan aset properti dengan nilai Rp9,279 triliun. Kami juga melakukan penetapan status penggunaan dan hibah pada Kementerian/Lembaga, kita sebut penetapan status penggunaan karena masih berada di pemerintah pusat. Sedangkan jika berada di Pemerintah Daerah, maka disebut hibah. Nilainya mencapai Rp3 triliun,” pungkasnya.