Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Utang Membengkak, BPK Khawatir RI Tak Mampu Bayar

Utang Membengkak, BPK Khawatir RI Tak Mampu Bayar



Berita Baru, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khawatir dengan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang menurun. BPK sendiri telah melakukan audit laporan keuangan pemerintah pusat selama 2020. 

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan, tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara, sehingga yang dikhawatirkan pemerintah tidak mampu untuk membayarnya.

“Memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang,” kata Agung Firman dalam Rapat Paripurna, Selasa, 22 Juni 2021.

BPK merinci, pendapatan negara dan hibah di tahun 2020 lalu sebesar Rp 1.647,78 triliun atau mencapai 96,93 persen dari anggaran. Sementara itu, realisasi belanja negara di tahun 2020 lalu sebesar Rp 2.595,48 triliun atau mencapai 94,75 persen dari anggaran. 

Dengan begitu, membuat defisit anggaran tahun 2020 dilaporkan sebesar Rp 947,70 triliun atau 6,14 persen dari PDB. Sedangkan, pada tahun 2023 mendatang, Indonesia berkomitmen mengembalikan defisit sekitar 3 persen dari PDB.

Kendati demikian, realisasi pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp 1.193,29 triliun atau sebesar 125,91 persen dari nilai defisitnya. Sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 245,59 triliun.

Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan luar negeri sebesar Rp 1.225,9 triliun, yang berarti pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit.

BPK juga mengungkapkan bahwa utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR) yakni, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen.

“Begitu juga dengan pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen,” jelas Agung.

Kemudian, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-19 persen.

Selanjutnya, rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.

Adapun hingga akhir Desember 2020, utang pemerintah sudah mencapai Rp 6.074,56 triliun. Posisi utang ini meningkat pesat dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun.