Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store
Kover laporan tahunan Komisi Kebebasan Beragama Amerika Serikat (USCIRF) yang terbit pada Senin, 25 April 2022. Foto: USCIRF.

USCIRF Masukkan Indonesia dalam Daftar Pengawasan Khusus Kebebasan Beragama



Berita Baru, Washington – Komisi Kebebasan Beragama Amerika Serikat (USCIRF) memasukkan Indonesia dalam Daftar Pengawasan Khusus (SWL) sehubungan dengan keadaan kebebasan beragama di Indonesia, menurut laporan tahunan USCIRF 2022 yang diterbitkan pada Senin (25/4).

“Masukkan Indonesia ke dalam Daftar Pengawasan Khusus Departemen Luar Negeri AS karena terlibat atau menoleransi pelanggaran berat kebebasan beragama sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional (IRFA),” kata laporan USCIRF (unduh).

Selain Indonesia, USCIRF juga mendesak Departemen Luar Negeri untuk memasukkan 11 negara lainnya dalam pengawasan khusus, yaitu Aljazair, Azerbaijan, Republik Afrika Tengah (CAR), Kuba, Mesir, Indonesia, Irak, Kazakhstan, Malaysia, Nikaragua, Turki, dan Uzbekistan.

“Pada tahun 2021, kondisi kebebasan beragama di Indonesia memiliki tren yang sama seperti pada tahun 2020. Meskipun retorika terus berlanjut dari para pemimpin nasional—termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi)—yang mempromosikan Islam versi moderat di Indonesia, hanya ada sedikit atau tidak ada kemajuan dalam menangani bagian-bagian dari sistem hukum yang bertentangan dengan standar internasional kebebasan beragama atau berkeyakinan,” kata laporan USCIRF.

USCIRF mencatat bahwa terdapat beberapa undang-undang yang “digunakan untuk menghalangi hak umat beragama untuk membangun dan memelihara rumah ibadah”, yaitu: “PP tahun 2006 tentang rumah ibadah, serta undang-undang penodaan agama, seperti Keppres No. 1/PNPS/1965, Pasal KUHP 156(a), dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dikenal sebagai UU ITE) Pasal 27(3) dan 28(2)”.

Pihak berwenang secara aktif menegakkan undang-undang penistaan, dengan sebagian besar tuduhan dan tuduhan berasal dari penghinaan terhadap Islam.

“Menteri Agama Cholil Qoumas meminta polisi ‘untuk sama-sama’ menindak orang-orang yang berbeda agama yang melakukan penistaan,” kata laporan USCIRF.

USCIRF juga mencatat bahwa pada bulan Mei, Desak Made Darmawati, seorang profesor di Jakarta, diperiksa karena penistaan ​​​​agama setelah membuat video online yang menyatakan bahwa agama Hindu memiliki banyak dewa dan ritual kremasi Hindu aneh.

“Pada bulan Juli, Pengadilan Negeri Singaraja di Bali menghukum seorang warga negara Denmark dua tahun penjara karena penodaan agama setelah dia menendang sebuah kuil,” catat USCIRF.

“Lalu pada bulan Agustus, polisi menangkap Muhammad Kece di Bali karena penodaan agama berdasarkan undang-undang ITE setelah dia membuat video YouTube yang mengkritik kurikulum agama Islam yang digunakan di Indonesia dan diduga menghina Nabi Muhammad,” tambah USCIRF.

“Upaya terus dilakukan untuk mengganti KUHP yang sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Pada 2019, rancangan KUHP diperkenalkan, yang melanggar hak-hak minoritas agama,” kata laporan USCIRF.

“Laporan dari komunitas lembaga swadaya masyarakat (LSM) terus menunjukkan bahwa pemerintah gagal merevisi ketentuan bermasalah di rancangan 2019 yang akan melanggar standar hak asasi manusia internasional, termasuk kebebasan beragama.

USCIRF juga mencatat mengenai serangan bom bunuh diri Makassar. “Sepanjang tahun 2021, serangan ekstremis Islam tetap menjadi ancaman bagi komunitas agama minoritas di wilayah tertentu. Pada bulan Maret, sebuah bom bunuh diri terjadi di luar sebuah katedral Katolik di Makassar, Sulawesi, melukai 21 umat paroki dan membunuh dua pelaku bom,” catat USCIRF.

Selain itu, USCIRF juga menyoroti terkait pembunuhan 2 anggota ISIS di Sulawesi pada Juli lalu.

“Ada beberapa bukti bahwa organisasi Islam regional Jemaah Islamiyah (JI) sedang berusaha untuk berkembang menjadi kekuatan politik-militan untuk mengejar tujuannya menjadi negara Islam di Asia Tenggara melalui militansi. Pada bulan November, Detasemen 88, pasukan kontraterorisme Indonesia, menangkap Farid Okbah, ketua partai politik Partai Dakwah Rakyat, menuduh partai tersebut beroperasi sebagai kedok politik untuk JI,” imbuh USCIRF.

Sebagai rekomendasi, USCIRF juga mendorong Departemen Luar Negeri AS untuk  “memasukkan pelatihan tentang standar hak asasi manusia internasional yang terkait dengan kebebasan beragama—termasuk kekhawatiran mengenai penegakan hukum penistaan ​​agama—ke dalam program yang didanai AS, seperti proyek Harmoni dan MAJu Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), dan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan memasukkan program toleransi dan inklusivitas ke dalam mata kuliah wajib belajar agama.”