UMS Pecat Dua Dosen Terkait Kasus Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa
Berita Baru, Surakarta – Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sofyan Anif, mengambil langkah tegas terhadap dua dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual. Kasus ini pertama kali mencuat melalui akun Instagram anonim @dpn.ums pada (5/7/2024), yang memposting beberapa foto berjudul “Dosen Pembimbing Mesum” dan tangkapan layar kronologi kejadian pelecehan seksual yang dialami korban. Menurut unggahan tersebut, korban mengalami pelecehan saat mengikuti bimbingan skripsi yang tidak dilaksanakan di kampus, tetapi di rumah dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMS.
Beberapa hari kemudian, kasus kedua mencuat dari fakultas yang sama melalui akun yang sama @dpn.ums. Dalam kasus ini, terduga pelaku mengirimkan pesan mesum melalui fitur pesan pribadi (direct message) Instagram. Dari hasil penelusuran, terduga pelaku yang menjabat Wakil Dekan sering mengunggah kegiatan UMS di akun pribadinya.
Menanggapi laporan tersebut, Rektor UMS, Sofyan Anif, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No:179 dan 180/IV/2024 pada Kamis, (18/7/2024). Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna, menyatakan bahwa kasus pelanggaran etik tindak pelecehan seksual ini telah selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin.
“Atas dasar hasil investigasi itu, maka Rektor UMS memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa pemberhentian sebagai dosen,” ujar Sutrisna dalam konferensi pers di Gedung Siti Walidah UMS, Sabtu, (20/4/2024)
UMS juga menindaklanjuti laporan kedua terkait dugaan pelecehan seksual oleh dosen lainnya.
“Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun,” tambah Sutrisna.
Sutrisna menyatakan bahwa rektor beserta jajaran pimpinan UMS sangat prihatin atas kejadian yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Rektor dan segenap pimpinan UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman, dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah segala bentuk tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Karena itu, dua dosen kami, yang terbukti melanggar, telah dicopot,” ujar dia.
Lebih lanjut, Sutrisna menambahkan bahwa rektor UMS juga menginstruksikan kepada seluruh civitas akademika UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku yang sesuai dengan moral, agama, dan hukum.
“Kami juga mendorong Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan, khususnya bagi korban tindak pelecehan seksual,” tambahnya.
UMS berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Segala ancaman kekerasan seksual dalam bentuk apapun akan diantisipasi. “Kami mendorong Satgas PPKS UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan, khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual,” tegas Sutrisna.