UIN Sunan Kalijaga Tetapkan Dispensasi UKT
Berita Baru, Yogyakarta — Pelaksana Tugas Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Plt. Rektor UIN Suka) mengeluarkan keputusan dispensasi pembayaran UKT pada Semester Ganjil TA 2020/2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1627 Tahun 2020 tentang Dispensasi Waktu Pembayaran UKT Semester Ganjil TA 2020/2021 Pada Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam SE Nomor 1627 2020 itu dijelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya surat edaran Komisi D DPRD DIY, usulan mahasiswa dan orang tua/wali tentang permohonan penundaan pembayaran UKT, Rapat Koordinasi Universitas, dan situasi pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.
“Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal dalam pembayaran UKT, memberi kesempatan untuk kepada wali mahasiswa untuk mengajukan dispensasi waktu pembayaran UKT Semester Ganjil TA 2020/2021, bagi mahasiswa lama (Mahasiswa Tahun 2019 ke atas),” tulis Sura Edaran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,(4/6).
Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan dispensasi UKT, lanjutnya, harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan berikut:
- Wali Mahasiswa mengajukan surat permohonan dispensasi pembayaran UKT kepada Plt. Rektor yang dilampiri Surat Kesediaan perjanjian membayar UKT s/d 30 Oktober 2020 bermaterai dan ditandatangani Wali Mahasiswa.
- Surat permohonan discan berwarna dan dikirim kepada Plt. Rektor melalui email keuangan@uin-suka.ac.id
- Surat permohonan tersebut harus sudah dikirim sebelum tanggal 15 Juli 2020.
- MAhasiswa yang tidak mengajukan permohonan dianggap bahwa yang bersangkutan membayar sesuai jadwal pembayaran.
- Mahasiswa yang tida membayar UKT dan tidak mengajukan surat permohonan dispensasi penundaan sampai dengan batas waktu pembayaran tanggal 30 Oktober 2020, maka dianggap cuti.