Tolak Rapid Test, 455 Anggota FPI Ditangkap, 7 Jadi Tersangka
Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 455 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang mengikuti Aksi 1812 ditangkap Polda Metro Jaya. Hal tersebut dikarenakan mereka menolak mengikuti operasi kemanusiaan rapid test Covid-19.
“Jadi yang diamankan ini kan yang pergi demo, dari operasi kemanusiaan yang kita lakukan, mereka menghindar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Yusri Yunus, Sabtu (19/12) kemarin.
Setelah melakukan penangkapan, Polda Metro Jaya melakukan rapid test terhadap 455 massa aksi yang ditangkap. Dari jumlah tersebut sebanyak 28 orang di antaranya dinyatakan reaktif Covid-19 sehingga dilanjutkan dengan mengikuti tes swab.
“Ada 28 yang reaktif dan kita swab di Wisma Atlet. Kita sudah masukan ke sana. Kita tunggu dari Wisma Atlet kita serahkan di sana yang berkompeten. Hasilnya seperti apa yang tau dari sana semuanya,” tutur Yusri.
Selain itu, dari 455 massa Aksi 1812 yang ditangkap 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya mendapati lima orang di antaranya membawa senjata tajam, sementara dua orang membawa narkoba jenis ganja.
Yusri mengatakan lima tersangka yang membawa senjata tajam ditangkap di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara. Sementara, dua tersangka yang membawa ganja ditangkap di Depok saat menuju Jakarta.
Lebih lanjut, Yusri menyebut ada kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap ratusan orang yang diamankan tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Lapangan Aksi 1812 Rijal Kobar menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan terhadap ratusan massa yang ditangkap oleh aparat kepolisian tersebut.
Aksi 1812 diketahui dimotori oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI. hingga mendesak agar pentolan FPI, Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.