TKA Cina Masuk Indonesia Saat Lebaran, KSPI: Rasa Keadilan Buruh Tercederai
Berita Baru, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti 114 orang WNA, di antaranya 110 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina masuk ke Indonesia menggunakan pesawat carter di tengah pandemi Covid-19 saat hari raya Idulfitri, Kamis, 13 Mei 2021.
“Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat mencederai rasa keadilan buruh indonesia,” kata Presiden Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 Mei 2021.
Said Iqbal menilai bahwa para pejabat pemerintah antara lain para Menteri Koordinator, Menteri Ketenagakerjaan, hingga Dirjen Imigrasi dan Satgas Covid-19 diam seribu bahasa terkait kedatangan para pekerja asing tersebut.
“Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid-19 lenyap ditiup angin lalu, tak berdaya menghadapi TKA Cina yang datang saat lebaran,” ujar Said Iqbal.
“Hilang kegarangan para pejabat, yang sepertinya hanya berlaku untuk para penyekat di perbatasan kota,” lanjut Said Iqbal.
KSPI dan buruh Indonesia, kata Iqbal, menolak masuknya TKA Cina yang bisa jadi unskill workers atau buruh kasar tersebut.
Menurut Said Iqbal, mereka seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA Cina yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari Menteri.
Bagi buruh, tambah Said Iqbal, datangnya TKA Cina pada saat hari raya Idulfitri dengan menggunakan pesawat carter di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota.
“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegas Said Iqbal.
Said Iqbal juga menilai kedatangan TKA dari Cina dan India tersebut menegaskan fakta, bahwa UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bahwa pemerintah ingin memudahkan masuknya TKA Cina yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.
“Jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis,” ujar Said Iqbal.
Padahal, boleh jadi TKA Cina dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia.
Said Iqbal mengaku heran, yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA Cina tersebut adalah para pejabat Indonesia, dan bukan perusahaan pengguna TKA tersebut.
Selain itu, menurutnya pemerintah juga tidak pernah menjelaskan di perusahaan mana saja para TKA tersebut bekerja. Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut stop mendatangkan TKA Cina dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.
“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA Cina. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, ‘Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari Menaker’,” pungkas Said Iqbal.