Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tipu Puluhan Korban dengan Modus Lowongan Kerja, Warga Roomo Gresik Ditangkap Polisi

Tipu Puluhan Korban dengan Modus Lowongan Kerja, Warga Roomo Gresik Ditangkap Polisi



Berita Baru, Gresik – Seorang mantan pekerja kebersihan di sebuah perusahaan di Gresik harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia terjerat kasus penipuan dengan modus mendapatkan pekerjaan.

Tersangka diketahui bernama Putra Aderiyanto alias Putra alias Puput (32), pria asal Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik. Tersangka diamankan polisi di rumahnya usai menerima laporan dari para korbannya.

“Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang,” ungkap Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Rabu (10/3).

Bimasakti mengungkapkan, tersangka sudah berhenti bekerja sejak tahun 2019. Kemudian melakukan penipuan kepada para pencari kerja dengan meminta uang.

Modus, lanjut Bimasakti mengungkapkan, tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Ume Sembada yang bekerja selama 9 tahun, dengan menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan, tersangka menjanjikan lowongan pekerjaan.

“Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19,” terang Iptu Bima Sakti.

Agar lebih meyakinkan, pelaku menemui orang tua korban, dan memberikan syarat yang mudah, hanya mengirimkan foto separuh badan, foto KTP dan uang sebesar Rp 800 ribu. Uang itu, dalih pelaku digunakan untuk membelian atribut.

Korban pertama bernama Rama, warga Manyar itu menuruti permintaan tersangka. Bahkan, tersangka kembali meminta korban untuk mengajak anggota keluarganya dengan syarat tersebut.

Korban lalu mengenalkan Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan. Dengan cara yang sama seperti yang dilakukan terhadap korban sebelumnya, tersangka meminta syarat kepada Afan berupa foto separuh badan, foto KTP, tersangka pun kembali meminta uang sebesar Rp 400 ribu  dan Rp 300 ribu untuk membeli seragam, total uang yang diserahkan korban sebesar Rp 1,8 juta.

Tersangka mendatangi rumah Rama, disitu dia melihat korban bernama Rama berada di masjid sedang mengumandangkan adzan. Tersangka kembali meminta Rama mencari anggota keluarganya yang mau bekerja.

Tak berhenti disitu, korban ketiga bernama Alfi Syahrin alias Alfin juga dimintai uang Rp 1,7 juta dan foto separuh badan, foto KTP. Tersangka lagi-lagi meminta uang sebesar Rp.600 ribu supaya lamaran lebih cepat dipanggil.

Kepada ketiga korbannya, tersangka berjanji akan ada dipanggil kerja pada tanggal 22. Hari berganti hari, ketiganya tak kunjung mendapat panggilan apapun dari perusahaan.

Merasa dirugikan hingga mencapai Rp 5,8 juta, ketiga korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar.

Namun, kasus pada tahun 2020 tersebut berakhir dengan perdamaian. Putra alias puput ini akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp 19 juta hasil menipu 22 orang para pencari kerja.

Hingga kemudian pelaku kembali beraksi di tahun 2021 ini, ketiga korbannya laporan ke Polsek dan diamankan.

“Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian outsourching,” tandasnya.

Kapolsek Bima Sakti mengimbau kepada warga Manyar yang pernah mendapat modus yang sama dan kemiripan dengan pelaku yang diamankan untuk melapor ke Polsek Manyar.

“Silahkan datang ke Polsek Manyar untuk konfirmasi apakah ada korban lainnya dari pelaku,” tegasnya.

“Warga manyar tetap berhati-hati di masa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya,” imbuhnya.

Sementara tersangka Putra mengatakan dia terpaksa dan menyesal perbuatannya.

“Uangnya buat bayar hutang dan kehidupan sehari – hari. Saya tidak mengulangi lagi,” tutupnya.

Atas perbuatan tersangka terancam dijerat dengan pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.