Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

TikTok Shop Kembali Beroperasi, Menkop UKM Sebut Masih Langgar Aturan
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (Foto: Istimewa)

TikTok Shop Kembali Beroperasi, Menkop UKM Sebut Masih Langgar Aturan



Berita Baru, Jakarta – TikTok Shop dikabarkan masih melanggar aturan setelah kembali beroperasi pasca akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut bahwa platform e-commerce dalam aplikasi TikTok tersebut masih bertransaksi di platformnya sendiri, sehingga melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Menkop UKM Teten Masduki menjelaskan, “TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas. Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31.” dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Teten juga menyoroti keputusan Kementerian Perdagangan yang memberikan izin kepada TikTok untuk memindahkan transaksi ke Tokopedia. “Ngapain nunggu empat bulan? Gak ada masa transisi di Permendag itu,” ujar Menkop UKM.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari menekankan bahwa TikTok harus segera memindahkan transaksi ke Tokopedia. Meskipun pihaknya telah berkomunikasi dengan kementerian lain, namun kewenangan penuh terkait izin berada di tangan Kementerian Perdagangan.