Tiga Saran Rekomendasi Komnas HAM untuk TGPIF Tragedi Kanjuruhan
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan 3 saran kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan saran tersebut perlu dilakukan untuk menjamin tegaknya keadilan.
“Tim Menko dan polisi dalam menyelidiki peristiwa di Stadion Kanjuruhan harus segera mengambil tindakan,” kata dia lewat keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.
Amir mengatakan tindakan pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa secara menyeluruh penyebab pecahnya peristiwa. Salah satu faktor yang mesti ditelisik, kata dia, adalah penembakkan gas air mata oleh anggota keamanan dari kepolisian. “Serta tindakan kekerasan yang berlebihan kepada suporter oleh anggota TNI dan Polri,” kata dia.
Amir mengatakan tim juga perlu memeriksa secara detail tentang kesiapan stadion dan penyelenggara pertandingan. Dia mengatakan dugaan penjualan tiket yang melebihi daya tampung juga perlu ditelisik untuk menemukan dugaan adanya tindak pidana.
Terakhir, Amir meminta tim terbuka kepada pihak yang hendak melakukan pemantauan dan pendalaman informasi mengenai tragedi ini. “Tiga hal ini perlu demi keadilan dalam penyelidikan dan penegakan hukum,” kata dia.
Amir mengatakan secara hukum peristiwa di Kanjuruhan adalah pidana. Dia menduga terjadi kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Korbannya banyak sekali,” kata dia.
Menurut dia, jika tidak ada proses hukum dan pidana maka bisa dianggap telah terjadi pelanggaran HAM. “Artinya negara gagal menegakkan keadilan,” kata dia.
Dia mengatakan ada persoalan HAM dalam peristiwa Kanjuruhan. Dia menilai dengan banyaknya korban tewas, berarti hak hidup warga negara telah terlanggar. “Ini kewajiban negara kepada warga negara agar hak untuk mendapatkan keadilan terpenuhi,” kata dia.