Terobosan Dagang, IC-CEPA Resmi Berlaku 10 Agustus 2019
Beritabaru.co, Jakarta. – Menjelang pemberlakuan (entry into force) perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Chile (IC-CEPA), Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini memaparkan sejumlah komitmen kedua negara dalam IC-CEPA, Senin (5/8). IC-CEPA akan mulai berlaku efektif pada 10 Agustus 2019 setelah dilakukan penandatanganan IC-CEPA pada 14 Desember 2017 dan pertukaran instrument of ratification (IOR) IC-CEPA pada 11 Juni 2019.
“Chile merupakan negara yang potensial bagi peningkatan dan diversifikasi perdagangan Indonesia. Prediksi setelah lima tahun pasca IC-CEPA, total perdagangan Indonesia-Chile meningkat 32 persen dari USD 278,5 juta (2017) menjadi USD 369,2 juta (tahun ke-5). Selain itu, ekspor Indonesia diproyeksikan akan meningkat sebesar 65 persen atau senilai USD 104 juta,” ujar Made.
Komitmen Indonesia dan Chile dalam IC-CEPA yaitu Chile akan menghapus tarif bea masuk terhadap 89,6% atau sebanyak 7.669 pos tarif produk dari 8.559 pos tarif yang ada. Sebanyak 6.704 diantaranya akan langsung mendapatkan tarif bea masuk 0% pada tanggal 10 Agustus 2019, sementara 965 pos tarif akan dihapus secara bertahap hingga 6 tahun ke depan. Sementara, Indonesia akan menghapus tarif terhadap 9.308 pos tarif produk Chile.
Produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar Chile yaitu produk pertanian, seperti rempah-rempah, sarang burung walet, kopra, sayur, dan buah tropis; produk perikanan seperti belut, lele, tiram, gurita, dan mentimun laut; produk manufaktur seperti bola, otomotif, produk kertas, furnitur, produk makanan minuman, baterai, dan tas kulit. Sementara produk Chile yang mendapat 0 persen tarif di pasar Indonesia yaitu produk pertanian dan perikanan seperti aprikot, anggur, sotong, dan kerang; produk pertambangan seperti tembaga, minyak bumi, dan gas batu bara; serta produk industri seperti kayu gergaji, bahan kimia, dan kendaraan bermotor.
Adapun produk ekspor utama dan potensial Indonesia ke Chile yang memperoleh tarif preferensi yaitu alas kaki; kendaraan dan komponennya; mesin dan peralatannya; pakaian rajutan dan aksesorinya; elektronik dan komponennya; pakaian bukan rajutan; sabun bahan pencuci; minyak biji-bijian; bahan tekstil; kertas; kopi, teh, rempah; aluminium; bunga buatan; ikan dan makanan laut; dan aneka kimia.
“Pemerintah Indonesia telah memetakan produk-produk yang belum diekspor ke Chile, namun potensial memberikan peningkatan nilai ekspor, seperti minyak kelapa sawit dan turunannya. Selain itu, pemerintah juga telah mengaji produk-produk yang dapat memanfaatkan Chile sebagai hub untuk diekspor ke negara-negara di kawasan Amerika Latin,” lanjut Made.
Menurut Made, jenis-jenis produk dalam perdagangan Indonesia dan Chile bersifat komplementer, yang membawa keuntungan tidak hanya bagi eksportir, tetapi juga pelaku usaha dan konsumen domestik Indonesia. Beberapa dampak positif yang dapat langsung dirasakan yaitu sumber bahan baku dengan tarif 0 persen; mendukung industri hotel, restoran, dan katering (horeka); dan menambah pilihan produk berkualitas.
Made menjelaskan, guna memanfaatkan peluang yang ditawarkan IC-CEPA, pelaku usaha dapat memperoleh tarif preferensi IC-CEPA dengan menyerahkan surat keterangan asal (SKA) atau formulir certificate of origin (COO) IC-CEPA pada saat deklarasi impor barang dibuat, beserta dokumen lainnya. Sementara untuk eksportir Indonesia, SKA dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA (IPSKA) yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia.
“Teknis pemanfaatan IC-CEPA dapat diperoleh salah satunya dengan menghubungi Free Trade Agreement (FTA) Center yang ada di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar,” jelas Made.
Saat ini, lanjut Made, Kemendag akan fokus pada proses sosialisasi implementasi IC-CEPA ke kementerian/lembaga terkait, dinas perdagangan dan perindustrian daerah-daerah, Institusi Penerbit SKA (IPSKA), Indonesia National Single Window (INSW), FTA Center, serta asosiasi dan pelaku usaha.
“IC-CEPA memang dilakukan bertahap (incremental). Setelah IC-CEPA diimplementasikan secara resmi, kedua negara akan melanjutkan perundingan ke tahap selanjutnya, yaitu di bidang jasa dan investasi. Untuk tenggat waktunya, akan dibahas lebih lanjut, sesuai kesepakatan bersama,” pungkas Made.
Sekilas Hubungan Dagang Indonesia-Chile Chile merupakan mitra perdagangan terbesar ke-3 bagi Indonesia di kawasan Amerika Selatan, setelah Brasil dan Argentia. Pada 2018, total perdagangan Indonesia-Chile sebesar USD 274,1 juta. Sementara, pada periode Januari-Mei 2019, total perdagangan kedua negara mencapai USD 123,8 juta.
Chile merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-55 dengan total ekspor USD 158,9 juta di tahun 2018, naik sebesar 0,3 persen dari USD 158,5 juta di tahun sebelumnya. Sedangkan sebagai mitra impor, Chile menempati urutan ke-63 sebagai asal impor dengan nilai USD 115,1 juta tahun 2018, turun sebesar 4 persen dari USD 119,9 juta di tahun sebelumnya.
Chile negara pertama sebagai mitra kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia di kawasan Amerika Latin dengan berbagai pertimbangan yang diharapkan dapat menguntungkan Indonesia. Chile dinilai mampu menjadi hub produk Indonesia di Amerika Selatan yang strategis secara geografi dan geopolitik.
Selain itu, Chile paling stabil secara ekonomi, politik, dan keamanan di Amerika Latin; serta memiliki tingkat kesejahteraan paling tinggi di kawasan, terbukti dengan keanggotaan dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan memiliki pendapatan perkapita yang tinggi. Chile juga memiliki pelabuhan skala internasional yang tersebar dari utara hingga selatan yang menghubungkan seluruh wilayahnya, seperti Pelabuhan Iquique dan Punta Arenas yang dilengkapi kawasan ekonomi bebas. [Siaran Pers]