Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terkait Putusan Kasasi Tentang Pembatalan Izin PT EMM, WALHI Aceh Siap Melawan
Foto: Istimewa

Terkait Putusan Kasasi Tentang Pembatalan Izin PT EMM, WALHI Aceh Siap Melawan



Berita Baru, Aceh — Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah memutuskan perkara kasasi terkait gugatan izin PT Emas Mineral Murni (PT EMM) oleh WALHI dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, melalui putusan nomor 91 K/TUN/2020, tanggal 14 April 2020 lalu.

Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal dan mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala BKPM RI Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19 Desember 2017, dan menghukum Termohon Kasasi I dan II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan.

“Terdapat tiga alasan utama BKPM RI sebagai dasar permohonan PK; pertama keliru dalam mempertimbangkan objek sengketa. Kedua keliru dalam mempertimbangkan tanggung gugat objek sengketa, terkait kewenangan BKPM RI dalam penerbitan izin. Ketiga  keliru dalam menerapkan hukum khususnya dalam pertimbangan pasal 150 ayat (2) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), BKPM RI berpendapat izin yang diterbitkan tidak bertentangan dengan UUPA meskipun berada dalam Kawasan Ekosistem Lesuser (KEL),” terang Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/17).

Sementara itu, hasil kajian WALHI, bahwa seluruh dalil yang menjadi uraian Pemohon PK, tidak lain merupakan dalil yang telah diperiksa, diadili dan diputuskan oleh tiga tingkatan pengadilan yaitu Pengadilan TUN Jakarta, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Tidak terdapat dalil baru yang menguatkan dalil-dalil Memori PK Pemohon PK, seluruhnya merupakan copy-paste dari berkas-berkas sebelumnya. Terlebih lagi tidak terdapat bahasan materil gugatan yang seharusnya juga menjadi kewajiban Pemohon PK untuk menilai secara Objektif Izin PT EMM,  walau terang benderang terdapat banyak permasalahan,” lanjutnya.

Di samping itu, termohon PK dipandang terlalu ngotot mendalilkan unsur-unsur formil dalam perkara ini, sementara selain unsur formil Termohon PK, telah mendalilkan setidaknya terdapat alasan diajukannya gugatan, sedangkan yang menjadi bahasan hanya unsur formilnya saja.

“Sehingga kami masyarakat menilai BKPM RI sedang berjuang mati-matian untuk memperjuangkan PT EMM untuk mengeruk dan merusak bumi Aceh, sehingga kami masyarakat kecil menilai BKPM RI merupakan lembaga perusahaan dan bukanlah lembaga negara yang melihat secara objektif apa  yang sebenarnya terjadi di lingkungan Rakyat Aceh.”

Untuk itu, Eksekutif Daerah WALHI Aceh secara tegas siap melawan dengan mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempertahankan tanah aulia, makam para syuhada, dan kekhususan Aceh dari eksploitasi tambang emas PT EMM.