Terkait Kasus Panji Gumilang, Mahfud MD: Yang Penting Sudah Ada SPDP
Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih berproses. Menurutnya, proses hukum tidak boleh terburu-buru dan harus berhati-hati.
“Kemudian itu semua proses, perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Disebut Mahfud MD, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai kasus tersebut sudah dikeluarkan. Dia mengatakan proses hukum tetap harus hati-hati.
“Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati,” ujarnya.
Mahfud MD juga menyampaikan pihaknya juga telah melaporkan soal dugaan pencucian uang terkait rekening Panji Gumilang. Ada sejumlah rekening yang diblokir.
“Lalu, kami temukan juga ini yang kami sampaikan ke Polri dugaan pencucian uang karena kekayaan Yayasan Al-Zaytun itu kan seperti kita katakan kita memblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi, ditambah sisanya sampai 367 itu kira-kira 60an, 70 rekening lain yang terkait dengan itu. Ada yayasan, yayasannya sendiri banyak. Nah itu diperiksa demi ketertiban,” ujar Mahfud.
Di samping itu, Mahfud menegaskan komitmen pemerintah menyelamatkan lembaga pendidikan Yayasan Al-Zaytun. Mahfud menyebut banyak orang pintar yang ada dihasilkan Al-Zaytun.
“Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pinter-pinter, sehingga kita akan selamatkan itu. Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang, yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun,” ujar Mahfud.