Terima Suap 16,3 Miliar, KPK Tahan Dua Anggota DPRD Jambi
Beritabaru.co, Jakarta – Dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi dan Gusrizal, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (25/7). Sebelumnya mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Kabar yang disampaikan oleh KPK melalui Siaran Pers tersebut juga menginformasikan bahwa penahan mereka akan dolakukan selama 20 hari, yaitu sejak tanggal 25 Juli 2019 sampai dengan 23 Agustus 2019.
“Dua orang tersangka anggota DPR Provinsi Jambi diduga menerima suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar”. Tulis Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam Siaran Pers itu.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh ini, komisi anti rasuah telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara tersebut, yang terdiri dari 13 anggota DPRD Provinsi Jambi, 1 orang Gubernur Jambi, dan 4 pejabat tinggi di Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
Adapun Lima di antaranya telah mendapat vonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. [Priyo Atmojo/Siaran Pers]