Terdakwa Pemalsu Tandatangan Menteri Lutfi Dituntut Penjara
Berita Baru, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara kepada empat terdakwa pemalsu tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dan rekannya Ali Said saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin, 19 April 2021.
“Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 266 KUHP junto pasal 45 KUHP. Bahwa tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik,” kata JPU Herlina Rauf SH di hadapan Majelis Hakim, Kelik Tri Margo.
Tandatangan Muhamad Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisisi perusahaan PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) ke PT Tribuana Sukses Mandiri. Empat terdakwa dalam kasus itu yakni Amran Yunus, Adiyansyah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.
Dalam tuntutan tersebut, JPU Herlina Rauf menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa bernama Kalbi dituntut 5 Tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 3 Tahun dan Amran Yunus dituntut 7 Tahun pidana penjara.
Herlina mengatakan, empat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer dengan begitu pada dakwaan lain, tidak perlu dibuktikan lagi. Jaksa menuturkan bahwa sesuai dalam fakta persidangan, tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said dipalsukan oleh Maha Setiawan yang kemudian diatur oleh Terdakwa Amran Yunus.
“Bahwa perbedaan empat terdakwa dikarenakan, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Kami memandang, terdakwa Amran Yunus yang paling banyak memiliki peran dalam penjualan saham PT TMS ke PT Tribuana Sukses Mandiri,” elas Herlina.
Herlina yang dihubungi kembali dari Jakarta menyatakan terkait pengembangan kasus tersebut, Notaris Rayan Rialdi ikut turut bersama-sama dalam kejahatan tersebut. Karena dia tidak memiliki prinsip kehati-hatian sebelum menerbitkan Akta 75 Tahun 2019.
Herlina berencana berkirim surat kepada Polda Sulawesi tenggara untuk memeriksa kembali Notaris Rayan. “Jika Notaris ini tersangka, maka akta Nomor 01 Tahun 2019 kembali akan diuji,” ujarnya.
Kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham yakni Muhamad Lutfi dan Ali Said menjerat empat terdakwa yakni Amran Yunus, Ardiyansah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.
Awalnya Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada Amran Yunus dan Asmawati. Setelah itu berhasil, selanjutnya perusahaan itu dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri.
Selanjutnya Amran Yunus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 Januari 2017 yang kemudian dituangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 januari 2017 yang di buat di hadapan Norataris Rayan Riadi.
RUPSLB yang dilakukan Amran Yunus tanpa sepengetahuan Muhamad Lutfi dan Ali Said. Dalam proses perubahan akta tersebut Amran Yunus didakwa menjadi aktor utama yang melakukan proses pemalsuan tandatangan.