Terbitkan Surat Edaran, Menag Yaqut: Ikhtiar Mengamankan Diri dari Pandemi
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indnonesia (Kemenag RI) kembali menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 04 Tahun 2021 atas peruahan Surat Edaran sebelumnya, yaitu SE No 03 Tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H.
Menurut Kemenang, SE tersebut bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk menjegah, mengurangi dan melindungi masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19.
“SE ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan orang banyak,” tulis Menag Yaqut Holil Qoumas, Kamis (8/4).
Dalam SE No. 4 2021 disebutkan terdapat 12 poin ketentuan yang menjadi perhatian dan pembahasan serta himbauan kepada umat Islam di Indonesia dalam melaksanakan ibadah puasa.
Dari 12 poin tersbut, diantanya mengenai kewajiban bagi seluruh Umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa, terkecuali bagi yang sedang sakit dan alasan lain yang sesuai hukum syariah dan tatacara ibadah yang ditentukan oleh agama.
Selama pandemi Covid-19, Menag juga menganjurkan bagi masyarakat untuk melakukan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga. Meski demikian, Menag tetap tidak melarang apabila ingin mengadakan buka bersama, dengan syarat mematuhi pembatasan 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumuan.
Panduan itu juga ditujukan kepada pengurus masjid/mushalla dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah (khusus zona kuning dan hijau) yaitu dengan melakukan pembatasan kehadirna 50%, seperti shalat lima waktu,tarawih-witir, tadarus, dan iktikaf serta peringatan Nuzulul Qur’an dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi lima belas menit. Pengelola juga wajib menunjuk petugas pencegahan Covid-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilingkungan masjid/mushalla, ” ungkap Menag.
Ada pun khusus daerah yang masuk dalam kategori zona merah dan orange penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah setempat, Kemenag melarang adanya kegiatan ibadah Ramadan di masjid/mushaallah.
Terkait pelaksanaan vaksinasi dibulan Ramadan, Menag berpedoman pada fatwa MUI No. 3 2021 dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. “Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa,” terangnya.
Lebih lanjut, Menag Yaqut mengeluarkan edaran terkait shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
“Ikhtiar mengamankan diri dari Pandemi harus diutamakan, berikut panduannya supaya bisa disebarkan. Prokes 5 M jangan kendor,” tulis Menag Yaqut dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (6/5). (MKR)