Terapkan Sistem Merit, KASN Tingkatkan Kepatuhan Instansi Pemerintah
Berita Baru, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di Komisi II DPR RI, pada (18/11).
Dihadiri Kementerian PANRB, KASN dan BKN. Dalam rapat ini memaparkan kinerja instansi selama lima tahun terakhir serta menyampaikan Rencana Strategis untuk lima tahun kedepan berdasarkan Visi Misi Presiden.
Dalam siaran pers yang ditetima, Agus Pramusinto, selaku Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi utama KASN harus mengawasi sistem merit, nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN, KASN dalam lima tahun kedepan.
Dalam hal tersebut ia terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam menerapkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, meningkatkan pembudayaan nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN serta netralitas pegawai ASN.
Lebih lanjut, meningkatkan efektifitas pengawasan atas pelanggaran nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN serta netralitas pegawai ASN, dan meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam pelaksanaan setiap tahapan pengisian JPT.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan didampingi oleh Mohammad Arwani Thomafi dan Arif Wibowo.