Temui Mahfud MD, AJI dan LBH Pers Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Jurnalis
Berita Baru, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers temui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud MD.
Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Menkopolhukam yang bertempat di Jl. Medan Merdeka Barat No.15, Jakarta Pusat, pada hari Kamis 1 April 2021.
Sekretaris Jenderal AJI, Ika Ningtyas, meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada jurnalis. Termasuk mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
Menurut Ika, pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi di Tanah Air. Lebih-lebih sebagian besar kasus kekerasan kepada wartawan tidak pernah diusut.
“Kekerasan yang menimpa Nurhadi bukan kali pertama terjadi. Sepanjang 2020, AJI mencatat terjadi 84 kasus kekerasan menimpa jurnalis di berbagai daerah. Sebagian besar kasus tersebut tidak pernah diusut oleh aparat,” ujar Ika.
Jurnalis Tempo asal Banyuwangi itu juga meminta pemerintah berkomitmen untuk melindungi kebebasan pers, dengan tidak membiarkan adanya impunitas terhadap para pelaku kekerasan pada jurnalis yang telah merusak demokrasi Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Direktur LBH Pers juga menyampaikan bahwa kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers. Karena selain penganiayaan, ada juga penghalang-halangan aktivitas jurnalistik ketika para pelaku mematahkan simcard dan mereset telepon seluler Nurhadi.
“Kami mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan mencari pelakunya siapa. Hingga sekarang sudah dihadirkan dua terduga pelaku, tapi harapannya tidak berhenti di situ karena yang melakukan kekerasan banyak,” ungkap Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin. (MKR)