Temui KADIN DKI, IPSC Bicarakan Program Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Usaha
Berita Baru, Jakarta – Intellectual Property Studies Center (IPSC) menyambangi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta, di Gedung YPPSDP/YKPP, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 17 Februari 2020.
Hal itu dilakukan IPSC dalam rangka audiensi untuk membangun kolaborasi guna mempercepat sosialisasi dan edukasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap pelaku usaha.
“Kehadiran kami ke kantor KADIN DKI Jakarta tidak lain untuk berkolaborasi dalam mempercepat sosialisasi dan edukasi HKI terhadap kelompok pengusaha, baik UMKM dan Pengusaha Makro lainnya,” kata Direktur Eksekutif, Khoirul Anam dalam keterangan tertulisnya.
“Karena segmen utama kami saat ini adalah kelompok UMKM yang perlu diberikan perhatian khusus soal pentingnya kekayaan intelektual,” imbuhnya.
Diketahui, audiensi tersebut diterima oleh Syarifuddin Jusuf (Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Regulasi KADIN DKI), Hotlan Panjaitan (Wakil Ketua Bidang Keorganisasian KADIN DKI), Mangatur Sitorus (Direktur HRD, Keanggotaan, IT, dan Layanan) serta Dewi Rahmawati (Manager Program).
Turut mendampingi Khoirul Anam dari pihak IPSC, Alfian Septawibisono (Sekretaris Umum), Aulia Riza (Ketua Bidang Riset dan Pelatihan), dan Rifyan Saleh (Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi).
Wakil Ketua Umum Bidang Keorganiasian KADIN DKI, Hotlan Panjaitan menyatakan pihaknya menyambut baik ajakan kolaborasi IPSC sebagai lembaga yang berorientasi pada edukasi HKI pengusaha.
“Kami menyambut baik kehadiran IPSC, kami berdiskusi tentang program yang dapat dikolaborasikan dengan IPSC sebagai lembaga yang berorientasi pada edukasi HKI,” ujarnya.
Lebih lanjut Hotman menyatakan, saat ini Kadin DKI Jakarta memiliki kurang lebih 10.000 anggota Pengusaha, dari jumlah tersebut sebagian besarnya adalah kelompok UMKM dan selebihnya pengusaha besar.
“Anggota kami saat ini kurang lebih 10.000 Pengusaha, 90% dari mereka adalah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Dari jumlah 90% tersebut, 60% nya pelaku usaha Industri dan Jasa,” terangnya.
“Sehingga memang perlu adanya Lembaga semacam IPSC yang dapat memberikan binaan kepada para pelaku usaha di bidang hak kekayaan intelektual,” tambah Hotman.
Sementara Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Regulasi KADIN DKI, Syarifuddin Jusuf menyebutkan fakta dilapangan masih banyak pelaku UKM yang tidak memiliki pendaftaran HKI, khususnya merek dan desain industri.
Ia memandang perlu UKM tersebut diberikan pelatihan dan edukasi secara hukum atas pentingnya kepemilikan HKI bagi pelaku usaha.
“Kami sangat paham tujuan IPSC sebagai pusat studi HKI. Karena secara hukum sangat perlu untuk melindungi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha agar tidak terjadi konflik hukum di kemudian hari,” tuturnya.
“Oleh karenanya kami menyambut baik kehadiran IPSC agar dapat bersama-sama memberikan peran yang edukatif terhadap pelaku usaha. Baik soal sosialisasi Undang-Undang HKI maupun peraturan-peraturan pelaksanaanya serta pentingnya kepemilikan HKI terdaftar,” pungkasnya.