Tekan Angka Kekerasan Seksual, Wabup Blora: 100 Persen Aduan Sudah Kami Atasi
Berita Baru, Blora – Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung kampanye anti kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Hal tersebut disampaikan Yuli saat menjadi pembicara di Milenial Talk yang diselenggarakan Beritabaru.co dengan tajuk “Perempuan, Keadilan dan Kesetaraan,” pada Sabtu (13/3) malam secara daring.
Dalam program 99 hari pemerintahannya, Yuli mengatakan telah menggagas Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) bagi kelompok keren.
“Kami tidak mau menyebut kelompok rentan, karena sebutan kelompok rentan ini akan membingungkan masyarakat. Jadi istilah rentan diganti menjadi keren untuk memberikan peluang yang luas bagi mereka untuk menyampaikan pendapatnya,” tutur Yuli.
“Kami ingin benar-benar hadir, kami benar-benar memperhatikan kaum perempua” imbuhnya.
Menurutnya, dalam dua minggu dirinya setelah dilantik, semua aduan yang masuk terkait kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan telah 100 persen sudah ditangani pemerintah.
“Alhamdulillah, untuk korban kekerasan pada perempuan dan anak kami sudah menyiapkan pengaduan dan kami selalu hadir ketika masyarakat membutuhkan pendampingan,” tutur Yuli.
“Insya Allah, untuk di Kabupaten Blora ini sudah 100 persen semua kasus penanganan kekerasan seksual sudah kami atasi,” tegasnya.
Dengan misi sesarengan mbangun Blora, Yuli juga mengaku bahwa jika ada masyarakat yang melaporkan kasus kekerasan akan segera ditindak lanjuti oleh dinas terkait.
“Jika ada aduan kami segera bertindak cepat, karena kami punya misi “sesarengan mbangun Blora”,” tutut Yuli.
Selain itu, agar memudahkan masyarakat dalam pelaporannya, Yuli mengaku telah menyiapkan pengaduan secara online agar masyarakat dapat segera melaporkan secepat mungkin tanpa perlu ke kantor.
“Terkait dengan pengaduan online, OPD terkait telah menyiapkan dan sudah 100 persen semua aduan kami atasi,” jelas Yuli.
Lebih lanjut, Yuli menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Blora telah mewajibkan kepada seluruh jajaran pemerintahan baik, bupati, wakil bupati, maupun OPD untuk mengaktifkan media sosial masing-masing. Hal itu bertujuan untuk mempermudah menerima masukan dari masyarakat.
“Kami juga mewajibkan semua akun media sosial aktif agar aduan masyarakat dapat diterima selama 24 jam,” pungkasnya.