Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tegas! Warga Wadas Menolak Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Tahap II

Tegas! Warga Wadas Menolak Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Tahap II



Berita Baru, Jakarta – Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah menolak rencana inventarisasi dan identifikasi tanah tahap II penambangan batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

Berdasar surat pemberitahuan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dengan nomor AT.02.02/1535-33.06/VII/2022 tertanggal 6 Juli 2022, rencana pengukuran tanah dan penghitungan tanam tumbuh tersebut akan dilakukan mulai 12-15 Juli 2022.

Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menegaskan bahwa warga hingga hari ini menolak rencana pertambangan di Desa Wadas.

“Bahwa Warga Wadas akan menolak seluruh proses pengadaan tanah untuk pertambangan di Desa Wadas, termasuk proses inventarisasi dan identifikasi tanah tahap II yang rencana akan dilakukan mulai tanggal 12 Juli sampai tanggal 15 Juli 2022,” tulis Gempadewa dalam keterangan tertulisnya.

Gempadewa menyebut sejauh ini warga Wadas sudah cukup menderita dengan adanya rencana pentambangan. Sebagaimana yang terjadi pada 23 April 2021 lalu, saat pemerintah akan melakukan sosialisasi pemasangan patok trase tanah dengan mengerahkan ratusan aparat kepolisian.

“Akibatnya, puluhan warga Wadas mendapat tindak kekerasan hingga mengalami luka-luka, belasan warga ditangkap, termasuk anak-anak, perempuan dan kuasa hukum warga serta ibu-ibu dan anak-anak mengalami trauma,” terangnya.

Bahkan pada 8 Februari 2022 saat proses inventarisasi dan identifikasi tahap I, lanjut Gempadewa, pemerintah kembali mengerahkan ribuan polisi dari kesatuan brimob beserta ratusan orang berpakaian preman untuk mengepung dan menduduki desa Wadas. 

“Akibatnya puluhan warga mengalami luka-luka, 67 orang ditangkap secara sewenang-wenang, termasuk kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, selama beberapa hari warga tidak berani keluar rumah, sebagian mengungsi. Serta mayoritas warga, utamanya perempuan dan anak-anak saat ini masih mengalami trauma mendalam,” tururnya.

Fakta yang ketiga, jelas Gempadewa, hampir setiap hari warga mendapatkan intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar bersedia melepaskan tanahnya. “tidak jarang juga warga diancam dan ditakut-takuti akan dikriminalisasi apabila terus menolak pertambangan,” imbuhnya.

Atas berbagai fakta tersebut Gempadewa menegaskan proses inventarisasi dan identifikasi tahap II berpotensi kembali melahirkan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang kepada warga yang sampai hari ini masih menolak rencana pertambangan.

Oleh sebab itu, dengan tegas Gempadewa meminta Presiden RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Purworejo, Menteri PUPR, Menteri ATR BPN, Kepala BBWS-SO (selaku pemrakarsa), Kepala Kantor Pertanahan Purworejo selaku pelaksana inventarisasi dan identifikasi tanah tahap II, Panglima TNI, Polri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Purworejo untuk menghentikan rencana inventarisasi dan identifikasi.

Selain itu, Gempadewa juga mendesak agar rencana dan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pertambangan di Desa Wadas dihentikan. Selebihnya warga juga meminta cara-cara represif  dan intimidatif, serta pelibatan aparat kepolisian dan TNI dan preman dihentikan dalam proses penyelesaian konflik di Desa Wadas.