Tegas! Deputi V KSP Sebut Aturan Pendaftaran dan Pendanaan Ormas Tidak Mengancam Kebebasan Berekspresi
Berita Baru, Jakarta – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) menepis segala bentuk tuduhan yang menyatakan Pemerintah telah mengancam kebebasan berekspresi dengan adanya pembatasan terkait pendaftaran dan pendanaan organisasi masyarakat (ormas) non-pemerintah.
“Sudah ada payung hukum yang mengatur segala ruang lingkup terkait organisasi kemasyarakatan (ormas),” kata Jaleswari Pramodhawardan, dikutip dari Antara, Senin (21/2).
“Mulai dari aspek pendaftaran, pendanaan, hingga operasionalnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 Jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013, serta peraturan perundang-undangan terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut Jaleswari menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan terkait, juga terdapat rambu-rambu yang mengatur hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh ormas.
Ia mencontohkan terkait larangan ormas menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat mendukung tindak pidana terorisme.
“Bila kemudian terdapat mekanisme prosedural yang diterapkan oleh pemerintah, hal tersebut semata-mata dilakukan untuk menjamin ormas di Indonesia berjalan dalam kerangka rambu-rambu yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait,” ucapnya melanjutkan.
Jaleswari juga menepis terkait tuduhan organisasi asing tidak dapat memberikan dana ke masyarakat sipil. “Karena salah satu sumber pendanaan masyarakat sipil dapat berasal dari bantuan/sumbangan lembaga asing,” tuturnya.
Ia kemudian menegaskan, akan tetapi dalam proses pemberian bantuan tersebut ada prosedur yang harus dilewati. Langkah itu untuk menjamin bantuan yang disalurkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan terkait ormas.
Seperti kegiatan terorisme, separatisme, serta kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia lainnya. “Hal demikian juga sama berlakunya terhadap kegiatan ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang beroperasi di Indonesia,” jelasnya.
Menurut Jaleswari pengaturan tersebut tidak perlu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat. Karena tujuannya untuk menjamin iklim kebebasan berserikat di Indonesia tetap sejalan dengan maksud pembatasan yang diperbolehkan konstitusi.
“Di antaranya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” ungkapnya.
“Rasio konstitusional terkait pengaturan mengenai kebebasan berserikat tersebut pun merupakan praktik yang lumrah bila dikomparasikan dengan praktik di negara-negara demokrasi lainnya,” pungkas Jaleswari.