Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Gresik Temukan Sabu Disimpan di Bekas Pembungkus Kabel
Berita Baru, Gresik – Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Gresik kembali berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini, pelaku membawa barang haram itu dengan menyembunyikannya di bekas pembungkus kabel.
Diketahui, pelaku bernama Suroso (39), warga asal Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Malang. Penangkapan Suroso merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Moch. Sholahudin (31), warga Kenjeran, Surabaya, yang ditangkap saat kedapatan menjajakan sabu di Desa Krikilan, Driyorejo.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan ternyata Sholahudin memasok serbuk kristal putih itu dari Suroso. Tanpa mengulur waktu, polisi bergerak cepat meringkus pria Malang itu saat berada di Bypas Krian, Sidoarjo, Selasa (23/2).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskoba AKP Hery Kusnango mengungkapkan, mulanya tersangka Suroso tidak mengakui perbuatannya.
“Sempat berkelit. Namun anggota berhasil menemukan sepotong bekas pembungkus kabel berisi satu poket sabu siap edar,” ujarnya, Minggu (28/2).
Diungkapkan Arief, sabu seberat 0,38 gram itu disembunyikan di saku celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, barang bukti lain berupa satu pipet kaca, sekrop dari sedotan plastik dan satu buah HP untuk transaksi.
“Kami juga amankan uang tunai sebesar Rp. 200 diduga hasil penjualan barang haram tersebut dan Suroso kini harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Masih lanjut Arief menjelaskan, kasus ini masih terus dikembangkan guna mencari kemungkinan pelaku lain terkait.
“Tidak ada kompromi bagi pengguna maupun pengedar narkoba di Kabupaten Gresik,” tutupnya.