Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tak Ingin Kasus Indosurya Terulang, Mahfud MD: Kita Akan Merevisi UU Koperasi
Menko Polhukam Mahfud MD lewat konferensi pers terkait kasus KPK Indosurta, pada Jumat, (27/1). (Foto: Tangkap Layar)

Tak Ingin Kasus Indosurya Terulang, Mahfud MD: Kita Akan Merevisi UU Koperasi



Berita Baru, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas tersangka kasus penipuan dan dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) jadi pelajaran penting bagi pemerintah.

Oleh sebab itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan segera mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian guna memperkuat pengawasan. 

“Sesudah (mengajukan kasasi kasus) ini, kita memohon pengertian kepada DPR kita akan merevisi UU Koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu (marak),” kata Mahfud usai Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, (27/1).

Mahfud MD menyampaikan salah satu poin yang akan direvisi terkait pengawasan karena UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak mengatur pengawasan yang kompleks layaknya UU Perbankan.

Menurutnya, pada UU Koperasi yang kini berlaku, koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.

“Baru sesudah terjadi dipaksa ikut oleh hukum. Oleh sebab itu, mohon perhatiannya kita akan mengajukan revisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal pada masa yang akan datang,” ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyimpan uang di koperasi agar kejadian serupa seperti KSP Indosurya tidak kembali terulang.

Ia menyarankan masyarakat untuk menyimpan uang pada lembaga-lembaga keuangan resmi yang telah menjamin keamanan uang nasabah, termasuk juga dilindungi oleh undang-undang.

“Kalau seperti ini siapa yang mau disalahkan, pemerintah tidak ikut tiba-tiba hal itu terjadi. Pada undang-undang, pemerintah tidak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi, di pengadilan juga persepsinya berbeda,” tuturnya,

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak akan takut dengan mafia-mafia dan penghisap kekayaan rakyat. “Tapi mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat,” tegasnya.