Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tak Berizin, Bangunan PT KMB di Perum ABR Gresik Disegel

Tak Berizin, Bangunan PT KMB di Perum ABR Gresik Disegel



Berita Baru, Gresik – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik dibantu jajaran TNI-Polri menyegel bangunan milik PT Kohir Mustika Berkah (KMB) yang berada di kawasan Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Kecamatan Kebomas lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Kamis, (23/9).

Langkah tegas ini dilakukan guna menegakkan peraturan daerah (Perda) No 06 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Penutupan bangunan ditandai dengan papan bertuliskan “Bangunan Ini Belum Memiliki IMB Melanggar Perda No 06 Tahun 2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan”.

“Tindakan penghentian pembangunan tersebut merupakan bentuk sanksi administrasi setelah kami berikan surat peringatan 1, 2 dan 3 namun pemilik bangunan tetap melakukan kegiatan pembangunannya sampai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan DPMPTSP sudah keluar. Jika pemilik bangunan sudah mengantongi surat IMB maka kami akan mencabut sanksi tersebut dan bisa melanjutkan kegiatannya kembali, terimakasih,” kata Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto.

Terkait penutupan bangunan itu, pihak ahli waris PT. KMB, Mahmud Ali mengaku terkait dokumen dari PT. Kohir Mustika Berkah telah memiki akses perizinan akta pendirian yang sudah disahkan sejak PT berdiri. Meski begitu, pengajuan IMB saat ini masih dalam proses.

“Disini kami paparkan semua data-data dari PT. KMB ini berakses perizinan yang sudah disahkan mulai dari akta pendirian PT yang sudah diberi izin oleh PT. KMB,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan kooperatif dengan keputusan Satpol PP dan akan meluruskan data-data kepemilikan di Gresik. 

“Kita akan kooperaktif ke Satpoll PP untuk memberikan berkas-berkas tapi selama ini tidak ada yang menemui, dan kami akan proses semua dan kami akan meluruskan data-data kepemilikan di Gresik,” tutup Mahmud.