Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Garam
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
“Ya diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (7/10/2022).
Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam sepanjang 2016-2022.
Kasus dugaan korupsi ini sudah naik ke penyidikan sejak akhir Juni lalu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan terdapat total 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.
Namun, proses tersebut dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di Indonesia.
Tim penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait dan mengantongi dokumen sebagai barang bukti. Burhanuddin menilai kasus ini menyedihkan lantaran membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi korban.
“Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” katanya beberapa waktu lalu.