Susi Air: Kami sudah Penuhi Semua Kewajiban
Berita Baru, Jakarta – Susi air terlibat pertikaian dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara.
Pesawat Susi Air dikeluarkan secara paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Besing, Malinau oleh pemerintah setempat, pada Rabu (2/2).
Pascakejadian tersebut berbagai spekulasi muncul.
Pemda Malinau, melalui Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Muhammad Kadir, menyampaikan bahwa dikeluarkannya Pesawat Susi Air sudah sesuai prosedur.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan manajemen Susi Air terkait habisnya kontrak dan pengosongan hanggar.
“Kami sudah tiga kali memberi peringatan untuk mengosongkan hanggar. Sebenarnya kami maunya juga pihak Susi Air sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, ” kata Kadir, mengutip CNN Indonesia, Kamis (3/2).
Kadir menjelaskan, dalam klausul kontrak memang ada pengajuan permohonan perpanjangan sebelum kontrak berakhir. Namun, betapa pun kewenangan perpanjangan kontrak ada di Pemda dan Pemda tidak memberikan izin.
“Untuk urusan mengapa tidak bisa diperpanjang, ini nanti urusannya langsung dengan pimpinan. Kami hanya menjalankan perintah,” ungkap Kadir.
Sementara itu, Susi Pudjiastuti pemilik Perusahaan Susi Air mengatakan bahwa pihaknya masih belum tahu jelas apa yang menjadikannya tidak mendapatkan izin perpanjangan.
Dalam cuitannya, Susi menegaskan bahwa Susi Air sudah membayar semua kewajibannya, termasuk denda keterlambatan.
“Susi Air telah membayar semua kewajiban sewa bulanannya dan termasuk denda yang dikenakan Rp60 juta pada saat COVID-19 ada keterlambatan,” tulisnya pada Kamis (3/2).
Di pihak lain, kuasa hukum Susi Air Donal Fariz menyampaikan bahwa alasan kenapa Pemda Malinau tidak memberi izin perpanjangan karena sewa hanggar sudah diberikan pada perusahaan lain yang tidak melayani penerbangan perintis.