Survei Indikator, Publik Beri Rapor Merah Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Berita Baru, Jakarta – Hasil survei Indikator Politik Indonesia mendapati agenda pemberantasan korupsi di Indonesia masih mendapatkan rapor merah dari publik.
“Mereka yang mengatakan pemberantasan korupsi lebih buruk atau sangat buruk itu 36,2%. Yang mengatakan sangat baik atau baik 24%,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi saat menyampaikan hasil surveinya secara daring, Rabu (8/6).
Meskipun terlihat angkanya lebih besar publik yang menilai agenda pemberantasan korupsi itu buruk, hasil survei ini memperlihatkan adanya tren penurunan dari hasil survei yang dikeluarkan pada bulan April 2022 kemarin.
“Meskipun agak sedikit turun ya, di April 2022 (angkanya) 37,8%,” tutur Burhanuddin Muhtadi.
Menurut Burhanuddin, hasil survei bulan ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi instansi atau lembaga penegak hukum untuk menurunkan penilaian masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Dia menilai penurunan tren angka buruk terhadap agenda pemberantasan korupsi harus dijadikan motivasi.
“Jadi, memang perlu ada gebrakan dari lembaga penegakkan hukum untuk menunjukkan komitmen agenda pemberantasan korupsi tidak buruk,” pungkasnya.
Diketahui, survei nasional ini dilakukan pada tanggal 18-24 Mei 2022. Wawancara dengan responden dilakukan melalui sambungan telepon oleh pewawancara yang sudah dilatih.
Adapun, target populasi survei ini adalah WNI yang berusia 17 tahun ke atas sekitar 83% dari total populasi nasional.
Sementara pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). Sampel diambil sebanyak 1.213 responden dipilih melalui proses pembangkiran nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei ini diperkirakan ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.