Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Surati Kapolri, MUI Minta Perusahaan Tidak Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal
Ilustrasi atribut natal (Foto: istimewa)

Surati Kapolri, MUI Minta Perusahaan Tidak Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal



Berita Baru, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengirit surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 15 Desember 2022.

Dalam surat itu, MUI meminta Kapolri memantau pusat perbelanjaan, hotel dan pabrik agar tak ada pemaksaan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim bagi pegawai yang beragama Islam jelang perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Untuk mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat tersebut, Kapolri diminta memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antar umat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada pekerja muslim, seperti di Mall, pusat perbelanjaan. hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya,” demikian disebutkan dalam surat itu.

MUI juga meminta Kapolri memerintahkan jajarannya melakukan pembinaan, kepada pimpinan perusahaan. Ini bertujuan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinan dan menghormati keyakinan agamanya.

Selain itu, MUI berharap Kapolri dapat melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain.

“Karena mencederai prinsip-prinsip toleransi beragama,” bunyi surat tersebut.

MUI berpandangan hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya tergolong hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, MUI berharap Kapolri dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman.

Namun, pada saat yang sama tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan.

“Masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain,” bunyi surat tersebut.

MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-muslim. Fatwa itu pada intinya mengatur penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.