Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Suporter Timnas
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (tengah) didampingan Anggota Komisi, Muhammad Kadafi berswafoto bersama perwakilan suporter Timnas Indonesia usai RDPU, di Senayan.

Suporter Rentan Penganiayaan, DPR Akan Buat Payung Hukum



Berita Baru, Jakarta – Kasus penganiayaan yang menimpa suporter Indonesia oleh suporter Malaysia di laga Kualifikasi Piala Dunia Group G, berujung panjang. Menyikapi hal tersebut, Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Paguyuban Suporter Timnas Indonesia di Ruang Komisi X, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (26/11).

Pada RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X, Syaiful Huda dan didampingi Muhammad Kadafi itu mendesak pemerintah Malaysia untuk segera meminta maaf secara terbuka dan formal atas kasus penganiayaan.

“Kami menuntuk Pemerintah Malaysia untuk meminta maaf secara terbuka dan formal, face to face antara pemerintah Malaysia dan RI. Seperti halnya dulu dilakan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ketika ada masalah,” kata Syaiful Huda kepada Awak Media.

Suporter Rentan Penganiayaan, DPR Akan Buat Payung Hukum
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyalami perwakilan suporter usai RDPU.

Menurut legislator PKB itu, publik dan masyarakat Indonesia menunggu dan mengawal proses kasus penganiayaan yang dialami oleh suporter Indonesia, “Kualitas penyelesaian kasus penganiayaan akan menjadi catatan penting kami dan publik Indonesia,” tambahnya.

“Ketika, kami melihat penanganannya tidak objektif dan tidak ada unsur keadilan akan menjadi catatan buruk bagi bangsa Indonesia. Dan kami akan mencatat proses penyelesaian ini,” ungkapnya.

Selain itu, Huda menyamapikan, RDPU juga membahas rencana pengadaan payung hukum yang mengatur hubungan suporter dengan klub, suporter dengan federasi dan suporter dengan stakeholder lainnya.

“Tadi sudah deal, terkait dengan regulasi suporter ini akan kami masukan di dalam revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005. Dulu, di Undang-Undang ini belum diatur secara detail tentang fungsi, peran seterusnya tentang suporter. Kita nanti akan bikin bab sendiri dalam revisinya termasuk di dalamnya ada protokol yang mengatur bagaimana suporter kita menjadi suporter ke luar negeri,” jelasnya.

Senada dengan Huda, perwakilan Paguyuban Suporter Timnas Indonesia, meminta dibuatkan payung hukum untuk supoter, “Yang kita butuhkan, karena kita ngerasa bahwa suporter selama ini hanya dijadikan sapi perah bagi stakeholder, jadi yang kita butuhkan adalah payung hukum. Nah payung hukum itu bisa memaksa stakeholder untuk mengedukasi suporter. Salah satu edukasinya adalah protokoler ketika away di luar negeri,” katanya.

Menanggapi usulan suporter, Muhammad Kadafi menyambut positif dan mengapresiasi. Menurut legislator asal Lampung itu, sepakbola Indonesia harus terus berbenah, termasuk mengakomodasi kepentingan suporternya.

“Kita harus bisa membangun kerukunan antar suporter, bola itu olahraga paling digandrungi di Indonesia dari Aceh sampai Papua. Sewajarnya kita menata,” katanya.

Kadafi mengakui bahwa suporter Timnas Indonesia selama ini cenderung diabaikan dan berjarak dengan pemain. Padahal suporter adalah bagian penting dari sebuah tim.

“Kita akan mencari solusi bagaimana suporter kita mempunyai kegiataan, karena biar bagaimanapun supoter adalah bagian penting dalam suksesnya sebuah tim. Kegiatannya seperti edukasi terhadap suporter termasuk kegiatan ekonomi,” tambahnya. [AD]

Suporter Rentan Penganiayaan, DPR Akan Buat Payung Hukum
Anggota Komisi X, Muhammad Kadafi.