Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

SUAKA Kecam Kekerasan Satpol PP Terhadap Pengungsi di Depan Kantor UNHCR
(Foto: Merdeka)

SUAKA Kecam Kekerasan Satpol PP Terhadap Pengungsi di Depan Kantor UNHCR



Berita Baru, Jakarta – SUAKA mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terhadap pengungsi yang berada di belakang kantor UNHCR Indonesia. Insiden penertiban yang berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2024, disertai dengan tindakan kekerasan seperti pemukulan, pembekapan, dan dorongan yang mengakibatkan dua pengungsi terdampak serta satu pengungsi mengalami luka di pelipis dan leher. Kekerasan ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Sekitar 60 pengungsi yang tinggal di area tersebut mengalami pengusiran dengan alasan pelanggaran ketertiban umum. Mereka tidak memiliki alternatif tempat tinggal karena kekurangan bantuan dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk menyewa tempat tinggal,” tegas SUAKA dalam siaran persnya yang dikutip Senin (1/9/2024).

Diketahui, saat pengusiran dilakukan, pengungsi menolak dan upaya pemindahan paksa dilakukan oleh Satpol PP, termasuk pengambilan tenda dan barang-barang pribadi pengungsi. Hal ini menimbulkan ketakutan di kalangan komunitas pengungsi, khususnya perempuan dan anak-anak. Selain itu, tiga orang yang menolak terlibat dalam dorong-mendorong dengan Satpol PP, yang menyebabkan satu pengungsi terluka. Pada Kamis, 29 Agustus 2024, korban yang berinisial AM melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Kekerasan yang dilakukan Satpol PP adalah tindak pidana. Pengusiran yang mereka lakukan melanggar prosedur yang ada. Tidak ada pihak, termasuk aparat negara, yang boleh melakukan kekerasan. Mereka bahkan melanggar Pergub No. 221 Tahun 2009 mengenai penggunaan kekuatan berlebihan,” tegas Angga Reynady, Koordinator Pemberdayaan dan Bantuan Hukum SUAKA.

Menurut SUAKA, banyak faktor yang menyebabkan pengungsi belum memperoleh hak-haknya di Indonesia, termasuk hak untuk bekerja dan mendapatkan kehidupan layak. “SUAKA akan terus memperjuangkan hak-hak pengungsi dan menuntut keadilan dalam proses hukum. Tindakan Satpol PP DKI Jakarta sangat mengecewakan. Pengungsi yang menempati trotoar adalah pilihan terakhir karena masalah finansial,” tambah Atika Yuanita Paraswaty, Ketua SUAKA.

“Atas nama keadilan, kami mendesak penanganan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap Bapak Heru Budi selaku PJ Gubernur DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Satpol PP yang terlibat dan menghindari terulangnya insiden serupa. Kami juga mendesak adanya kebijakan perlindungan pengungsi di tingkat daerah,” pungkas Atika.