Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN, Ini Sebabnya!
Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang ditujukan pada Indonesia Corruption Wath (ICW).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara , gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT.
Staf Khusus Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, gugatan itu disampaikan Sri Mulyani sebagai bentuk keberatan terhadap putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) No 016/VII/KIP-PS/2020 terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang diminta ICW dapat diakses publik.
“Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan,” ujar Prastowo dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (11/2/2023).
Menurut Prastowo, ICW sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi ihwal hasil audit itu pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu dengan menggunakan landasan hukum Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, terhadap permohonan ICW tersebut, PPID Kemenkeu berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di Pasal 17 huruf e dan huruf i. Karena itu, Menkeu mengajukan gugatan ke PTUN berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2011.
“Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat dan oleh KIP permohonan tersebur dikabulkan sebagian. Dengan demikian Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud,” ucapnya.
Mengenai substansi gugatan, Prastowo memastikan, Kemenkeu akan menyampaikannya secara gamblang pada saat sidang berlangsung. Kemenkeu dipastikannya juga akan terus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, bukti yang dimiliki, dan menerima apapun putusan pengadilan.
Adapum Informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan hasil audit BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh LHP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menurutnya tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diantarnya tertuang dalam Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta penjelasannya. Kemudian Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta penjelasannya juncto Pasal 44 ayat (1) huruf e dan i serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, beserta penjelasannya.
Selain itu, ia mengatakan, Informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional selain tiga permohonan yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018, baik yang dilakukan oleh BPKP atau instansi lainnya, tidak tersedia karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
“Upaya ini sebagai bentuk concern Kemenkeu terhadap peraturan dan ketentuan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Kemenkeu mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dan akan berlangsung serta menerima apapun putusan pengadilan,” ungkap Prastowo.