Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Vanessa
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672. (Foto: Antara/Syaiful Arif)

Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana



Berita Baru, Jakarta – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, menjalani sidang perdana kasus kecelakaan mobil tunggal yang menewaskan sang pesohor dan suaminya  Febri Ardiansyah alias Bibi.

Dalam sidang itu Joddy didakwa sejumlah ancaman pasal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan.

Yang pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sedangkan alternatif dakwaan kedua, terdakwa Joddy telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata JPU di PN Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1).

Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan tidak keberatan. Majelis hakim lalu menyatakan persidangan dapat dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi, lantaran Joddy tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

“Saya tidak keberatan yang mulia,” kata Joddy yang hadir secara virtual dari Lapas Jombang.

Sebelum mendengar dakwaan, Joddy hanya terlihat mendapat pengawalan dari dua petugas Kejaksaan Negeri Jombang. Sedangkan meja dari kuasa hukum terlihat kosong. Ia tak didampingi seorang pengacara pun.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang membuka persidangan pun mempertanyakan soal kuasa hukum terdakwa Joddy.

“Apakah dalam sidang ini anda akan didampingi kuasa hukum?,” tanya Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, kepada Joddy.

Pertanyaan ini pun langsung dijawab oleh Joddy, dengan mengatakan bahwa ia akan menghadapi persidangan seorang diri tanpa didampingi pengacara.

“Saya maju sendiri yang mulia,” ujar Joddy.

Bambang lalu menawarkan pada Joddy, apakah ia bersedia didampingi oleh kuasa hukum secara gratis dari pengadilan. Meski sempat ragu, Joddy pun menerima tawaran tersebut.

“Iya mau yang mulia,” ucapnya.

Setelah mendapat persetujuan dari Joddy, Majelis hakim pun lalu menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang

Sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis (4/11) lalu.

Mobil yang dinaikinya Vanessa dan suaminya itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy.

Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU itu diduga melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam sebelum menghantam beton pembatas jalan, hingga terpental sejauh 30 meter.

Dari kejadian itu, dua orang yakni Vanessa dan Bibi dinyatakan tewas di tempat. Sementara tiga orang lain yakni putra Vanessa Gala Sky Andriansyah, pengasuh Siska Lorenza dan sopir Tubagus Joddy selamat namun luka-luka.

Joddy lalu ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia dinilai lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa Vanessa dan Bibi.