Soal Pendirian Front Pejuang Islam, Mahfud MD: Boleh, Asal Tidak Langgar Hukum
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon pergantian Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Pejuang Islam pasca dibubarkan pemerintah.
Menurut Mahfud, pendirian organisasi masyarakat (Ormas) tidak ada yang melarang, asalkan tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku.
“Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sah, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum,” ujar Mahfud dalam cuitan akun Twitter pribadinya @mahfudmd, Jumat (01/01).
Mahfud mencontohkan bubarnya Partai Masyumi yang kemudian melahirkan Parmusi, PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris.
“Secraea hukum boleh,” tutur pria asal Madura tersebut.
Dulu, lanjut Mahfud, PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK, dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU sampai akhirnya bubar sendiri.
“Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla jug melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, hingga saat ini telah ada sekitar 444.000 ormas dan ratusan partai politik yang keberadaannya tidak dilarang.
“Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, FPI membentuk ormas baru yakni Front Persatuan Islam. Ormas baru tersebut dideklarasikan 19 orang.
Deklarator Front Persatuan Islam antara lain mantan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis kemudian Munarman yang pernah menjadi Sekretaris Umum FPI.
Nama-nama lain adalah Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah.
Lalu Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, M. Luthfi, S.H.