Soal Kelangkaan Tabung Oksigen dan Obat, MUI: Haram Menimbun, Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat
Berita Baru, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak menimbun sejumlah kebutuhan pokok setelah diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan sesuai Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 penimbunan kebutuhan pokok hukumnya haram. “Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram”.
Termasuk, lanjut Asrorun, memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan, sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak tidak dapat memperolehnya.
“Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” kata dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).
Asrorun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.
“Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen,” ujar Asrorun.
Oleh sebab itu, MUI meminta pemerintah untuk memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.
“Juga melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi,” imbuh Asrorun.
“Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” pungkas Asrorun.