Skandal Suap RAPBD Provinsi Jambi: KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Kelimanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Kelima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan tersebut adalah Hasani Hamid (HH), AR (Agus Rama), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR), yang semuanya pernah menjabat pada periode 2014-2019.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan lima orang tersangka yaitu HH, AR, BY, HA dan NR untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Pernyataan ini menggarisbawahi langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti kasus ini, yang sebelumnya telah menetapkan 24 tersangka dan telah menjalani proses peradilan. Keputusan pengadilan terhadap 24 tersangka tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
KPK, dengan tajam, mengungkap fakta persidangan terkait terpidana Zumi Zola dan rekan-rekannya. Penyelidikan ini mengarah pada penetapan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 lainnya sebagai tersangka, membuka babak baru dalam kasus ini.
Skandal ini bermula dari perincian RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, yang mencakup berbagai proyek infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Menurut KPK, tersangka Nasri Umar (NU) dan lainnya, yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, diduga telah melakukan permintaan uang dengan istilah “ketok palu” kepada Zumi Zola, Gubernur Jambi saat itu. Permintaan uang tersebut dilakukan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
“Dalam upaya ini, Zumi Zola, melalui perantaraannya, Paut Syakarin, seorang pengusaha, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 Miliar,” jelas Asep.
Dalam rincian lebih lanjut, uang suap ini didistribusikan sesuai posisi masing-masing tersangka di DPRD Provinsi Jambi. Pemberian uang ini, yang diistilahkan sebagai “ketok palu,” dipandang sebagai faktor yang mendukung pengesahan RAPBD tahun anggaran tersebut.
Tindakan ini tidak luput dari perhatian hukum, dan tersangka-tersangka ini dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.