Sita HP Aiman, Polda Metro Klaim Sesuai Prosedur
Berita Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penyitaan handphone (HP) milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, yang terjadi saat pemeriksaan pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa proses penyitaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penyitaan itu tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak, berwujud atau tidak berwujud,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip Senin (29/1/2024).
Ia menegaskan bahwa penyitaan tetap dapat dilakukan meskipun Aiman Witjaksono masih dalam status saksi. HP yang disita tersebut akan dilampirkan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian, penuntutan, dan peradilan.
“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan,” tambah Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengungkapkan kekhawatirannya terkait kerahasiaan narasumbernya terkait netralitas aparat yang mungkin terbongkar karena seluruh data miliknya tersimpan dalam HP yang kini disita oleh penyidik.
Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman Witjaksono setelah pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Setelah memeriksa terlapor, para saksi, dan ahli, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.