Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LBH Makassar
Ilustrasi Kekerasan Seksualitas (Gambar : LBH Makassar)

Siswi Disabilitas di SLB Makassar Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diduga Seorang Guru



Berita Baru, Makassar – Seorang siswi penyandang disabilitas tuli di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Makassar mengalami trauma mendalam akibat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Makassar pada 12 November 2024.

Kuasa hukum korban, Ambara Dewita Purnama, menyebut bahwa kasus ini mencerminkan minimnya jaminan keamanan di institusi pendidikan. “Dugaan tindakan kekerasan seksual ini menambah catatan buruk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Hal ini juga menunjukkan bahwa bahkan di sekolah sekalipun, ruang aman dari kekerasan seksual masih belum terjamin,” ungkapnya dalam siaran pers LBH Makassar yang dirilis pada Selasa (19/11/2024).

Kronologi kejadian bermula saat tante korban, HN (27), menemukan korban menangis histeris di depan kamar pada 16 November 2024. Setelah didesak, korban mengungkap bahwa ia telah mengalami kekerasan seksual di sekolahnya oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri berkulit hitam. Korban juga menunjukkan bekas cakaran di lengan kirinya akibat upaya melarikan diri dari pelaku. Ia menyebut kekerasan tersebut terjadi lebih dari sekali, pada hari Senin dan Selasa.

Saat keluarga korban mencoba menemui pihak sekolah, mereka justru mendapati sikap yang terkesan melindungi terduga pelaku. Hal ini mendorong keluarga untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. “Ironisnya, pihak sekolah seperti memberikan perlindungan kepada pelaku. Ini sangat memprihatinkan,” tambah Ambara.

Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terduga pelaku dilaporkan berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan hukuman tambahan jika pelaku merupakan tenaga pendidik dan korban adalah anak atau penyandang disabilitas.

“Sampai saat ini, laporan masih dalam tahap penyelidikan. Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan korban, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Ambara. Ia menegaskan pentingnya pengawalan serius terhadap kasus ini. “Kita harus memastikan keadilan dan pemulihan bagi anak perempuan disabilitas sebagai korban,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan di institusi pendidikan dan memperkuat perspektif tenaga pendidik dalam pencegahan kekerasan seksual. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.