Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sindikasi, Kru TV One
Mobil yang membawa kru TV One mengalami kecelakaan di ruas Tol Pemalang-Batang KM 315 A yang menyebabkan 5 korban dengan tiga di antaranya meninggal dunia. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

SINDIKASI Berduka atas Kecelakaan Kru TV One serta Serukan Pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja



Berita Baru, Jakarta – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Indonesia (SINDIKASI) menyampaikan duka cita mendalam atas insiden kecelakaan kerja yang menimpa pekerja TV One. Dalam peristiwa tragis tersebut, tiga pekerja meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. SINDIKASI menilai insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan kerja bagi para pekerja media.

“Peristiwa ini menjadi pengingat serius akan risiko besar yang dihadapi pekerja media setiap hari dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama,” ujar Guruh Riyanto, Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI, dalam siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu (2/11/2024).

Guruh menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja mencakup setiap kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. “Insiden ini menekankan pentingnya bagi pengusaha untuk mendaftarkan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan dan keselamatan kerja,” tambahnya.

Mia Rosmiati, anggota Divisi Advokasi SINDIKASI, turut menggarisbawahi kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. “Program JKK dan JKM tidak hanya menyediakan biaya perawatan, tetapi juga menjamin keluarga pekerja yang ditinggalkan jika terjadi kecelakaan fatal,” jelas Mia.

SINDIKASI menegaskan bahwa jaminan ketenagakerjaan adalah perlindungan penting yang dapat mengurangi dampak ekonomi akibat kecelakaan, sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga yang kehilangan. “Selain kewajiban moral, pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, denda, atau pembatasan layanan publik tertentu. Bahkan, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas Mia.

Mia juga mendorong perusahaan media dan industri kreatif untuk meningkatkan standar keselamatan kerja dan secara rutin mengedukasi pekerja terkait prosedur keselamatan. “Keselamatan adalah hak setiap pekerja, dan perusahaan wajib menjaminnya sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya. Melalui pernyataan ini, SINDIKASI berharap agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan, dan perlindungan keselamatan kerja dapat ditingkatkan demi kesejahteraan para pekerja media di Indonesia.