Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Simak! Aturan Baru Subsidi Listrik
Infografis tarif listrik. (Foto: CNBC Indonesia)

Simak! Aturan Baru Subsidi Listrik



Berita Baru, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengonfirmasi keberlakuan aturan terbaru terkait penyaluran subsidi listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) sektor rumah tangga.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2024, pemberian subsidi diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, menciptakan distribusi energi yang lebih efisien.

“Intinya Permen itu supaya rumah tangga dapat listrik yang cukup. Beda dengan aturan yang sebelumnya, tapi mestinya lebih bagus,” ungkap Arifin, Senin (11/3/2024). Pernyataan ini menekankan tujuan utama aturan baru dalam memberikan kepastian listrik yang memadai bagi masyarakat.

Arifin juga menegaskan fokus aturan ini terletak pada keakuratan penyaluran subsidi. “Jadi memang semua itu harus tepat sasaran, kan banyak yang sambung-sambungan,” tambahnya. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa manfaat subsidi benar-benar diterima oleh yang membutuhkannya.

Menurut Pasal 2 Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, subsidi tarif tenaga listrik diberikan melalui tarif tenaga listrik untuk konsumen golongan tarif rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA. Proses pemadanan data antara konsumen PLN dan data dasar Kementerian Sosial dilakukan untuk menentukan penerima subsidi.

Arifin menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keakuratan dalam penyaluran subsidi. “Jadi memang semua itu harus tepat sasaran, kan banyak yang sambung-sambungan,” ucapnya.

Penyesuaian tarif listrik juga menjadi poin penting dalam Permen ini. Rumah tangga dengan daya 900 VA yang tidak terdapat dalam hasil pemadanan data akan dikenakan tarif 900 VA RTM pada bulan berikutnya. Sebaliknya, jika terdapat dalam hasil pemadanan data, mereka tetap mendapat subsidi dan PLN menyesuaikan tarif listriknya menjadi tarif 900 VA (R-1/TR).

Dalam rangka memastikan transparansi dan kepatuhan, Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 juga menjabarkan mekanisme pengaduan bagi rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi namun belum menerimanya. Pengaduan dapat dilakukan melalui kantor desa/kelurahan, aplikasi mobile pemberian subsidi tarif tenaga listrik, dan kanal pengaduan lainnya.