Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahufd MD dan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Ilustrasi:Kholil/Beritabaru.co)

Silang Pendapat Mahfud MD Dan Moeldoko



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan sikap untuk tidak akan memulangkan eks kombatan ISIS. Saat ini fokus pemerintah adalah melakukan pendataan dan verifikasi data identitas dari 689 WNI eks ISIS, dengan juga melibatkan kepolisian, BIN dan BNPT.

Namun begitu, pemerintah masih membuka peluang kepada anak-anak untuk dapat dipulangkan.

Terkait dengan status kewarganegaraan eks kombatan ISIS tersebut, sampai saat ini masih menuai perbedaan pendapat oleh berbagai kalangan, termasuk pejabat negara.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko secara tegas mengatakan bahwa eks kombatan ISIS telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah membakar paspor, sebagaimana diatur dalam undang-undang kewarganegaraan.

“Sudah dikatakan stateless. Itu sudah sangat tegas dalam UU, UU tentang Kewarganegaraan”. Ucap Moeldoko di Jakarta, pada Kamis (13/2).

Berdasarkan penelusuran, alasan Moeldoko terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Yang menjadi sebab atas hilangnya status WNI hanya ketika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.

Seperti diberitakan sebelumnya, status kewarganegaraan eks kombatan ISIS sebenarnya telah dibahas dalam rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden beberapa hari lalu. Menurutnya, siapa saja yang bergabung dengan organisasi, maka sudah bisa diadili.

Pendapat berbeda justru disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya pemerintah tidak pernah mencabut status kewarganegaraan eks kombatan ISIS.

“Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan”. Jawab Mahfud menanggapi pertanyaan wartawan di kantornya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut menjelaskan bahwa pemerintah hanya melarang mereka pulang, tapi tidak mencabut status warga negaranya. Karena, lanjut Mahfud, pencabutan status kewarganegaraan itu harus melalui proses hukum.