Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sikap Ketua PBNU Terkait Rencana Revisi UU ITE
Robikin Emhas (Foto:Ist)

Sikap Ketua PBNU Terkait Rencana Revisi UU ITE



Berita Baru, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas turut mengomentari terkait revisi Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Undang-undang ITE dilakukan revisi (menurut saya) bagus, supaya tidak terjadi pasal karet,” tutur Robikin dalam pernyataan videonya pada akun twitter pribadinya, Rabu (17/2).

Robikin berharap legislatif  dapat meninjau kembali UU ITE dengan didorong kepada ruh dibuatnya UU ITE, yaitu priritnya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan transaksi eletronik di zaman yang serba online.

“Maka masyarakat harus mendapatkan perlindungan konsumen harus mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan transaksi eletronik, baik berupa transaksi maupun yang lain,” katanya.

Menurutnya, tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi.

Sebagaimana dimaklumi, lanjut Robikin, transaksi elektronik di era digital sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman, tetapi menimbulkan dampak negatif, seperti maraknya penipuan. “Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan,” tuturnya.

Meski demikian, menurutnya bukan berarti UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai hate speech atau ujaran kebencian, fake news dan semacamnya.

“Sebab ujaran kebencian yang berdampak serius, berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antarpenganut agama maupun antaretnis tetap perlu diatur dalam UU ITE,” tuturnya.

“Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi,” imbuh Robikin.

Artinya, menurut KH Robikin, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung, tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

“Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,” pungkasnya.