Sidak Galian C Ilegal di Panceng Gresik, Polisi Segera Panggil Pemilik dan Pengelola Lahan
Berita Baru, Gresik – Jajaran Polres Gresik melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tambang tanah galian C di Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kamis (12/8). Hal itu menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktifitas pertambangan tanah galian C yang diduga belum ada izin atau ilegal.
Di lokasi, Tim Reskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Suparlan yang datang secara diam-diam mendapati aktivitas pertambangan sedang berhenti beroperasi, lokasi tambang pun tampak lengang tanpa ada aktifitas. Namun terdapat 3 alat berat (Excavator) yang biasa digunakan untuk menggali dan memuat material tambang.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kanit Tipiter Iptu Suparlan mengatakan, dari informasi yang dihimpun, bahwa tambang yang ada di Desa Ketanen ini dikelola oleh inisial DM, sementara pemilik lahan berinisial SL. Ironisnya, dari data yang didapat, lahan tersebut masuk dalam areal tanah negara.
“Dari hasil penyelidikan, rencananya lahan tambang ini oleh SL hendak diratakan untuk dijadikan ladang penanaman jagung, sementara DM sebagai pelaksana pemerataan lahan dan penanggung jawab alat berat,” ujarnya.
Suparlan menegaskan timnya akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil pihak pengelola dan pemilik lahan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan tersebut.
“SL selaku pemilik lahan dan DM pelaksana pemerataan lahan akan kami panggil ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan,” tutupnya.